Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Presiden SBY mengingatkan kepada KPK agar
berhati-hati menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Sebab, KPK tidak
memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara yang sedang
ditangani.
"Maka berhati-hatilah dalam menetapkan seseorang
menjadi tersangka, karena setelah itu bablas sampai dengan pengadilan,"
ujar SBY.
Hal itu disampaikan dalam acara pembukaan rakernas
Bantuan Hukum di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Hadir dalam
acara ini puluhan pimpinan organisasi Pemberi Bantuan Hukum se-Indonesia.
Berbeda
dengan KPK, institusi Polri dan Kejaksaan bisa menghentikan perkara
jika persyaratannya tidak mencukupi. SBY juga pernah mendengar
bahwa ada perkara di KPK yang mengharuskan terdakwanya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
"Dulu semua dinyatakan bersalah, tapi pernah ada satu kasus kalau saya tidak salah dinyatakan bebas," imbuhnya.
SBY
juga meminta semua pihak respek dan memberi penghormatan yang tinggi
kepada proses hukum yang berjalan di KPK dan MK. Sebab kedua
lembaga tersebut memiliki lingkup kekuasaan yang besar.
"Ditangan kedua lembaga itu, maka kekuasaan itu dijalankan dengan benar, penuh amanah, dan tanggungjawab," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar