INILAH.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran dengan syarat
tertentu.
Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan
mengatakan, secara prinsip, pemakaian mobil dinas di luar kedinasan
adalah tanggung jawab pribadi.
"Termasuk biaya operasional, BBM, kerusakan dan lainnya adalah tanggung jawab pribadi," kata Hendro, Selasa (30/7/2013).
Dia
menyatakan, pada lebaran 2012, mobil dinas juga diperbolehkan untuk
mudik karena jika diparkir di halaman Pemkot Surabaya tidak akan muat.
"Belum lagi siapa jaga. Pertimbangan ini yang dijadikan acuan
memperbolehkan mobil dinas dibawa pulang," katanya.
Namun
demikian, lanjut dia, pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk
teknis (juknis) dari Pemprov Jatim mengenai aturan atau mekanisme
pemakaian mobil dinas di luar kedinasan.
Hendro menjelaskan bahwa
mobil dinas yang dipakai saat mudik Lebaran tersebut tidak luput dari
pemeriksaan internal Pemkot Surabaya. Jika usai dipakai mudik kondisi
mobil dalam kondisi rusak, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi
kepada yang bersangkutan. [ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar