Jpnn
JAKARTA--Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi menegaskan, setiap tindakan administrasi pejabat pemerintahan
harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai prinsip-prinsip
akuntabilitas.
Itu sebabnya segala bentuk keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum.
"Sesuai amanat pasal 1 ayat (3) UUD
1945, sistem penyelenggaraan pemerintahan negara RI harus berdasarkan
atas prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan hukum. Karena itu, segala
bentuk keputusan dan atau tindakan administrasi pemerintahan harus
berdasarkan kedaulatan rakyat dan hukum," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa
(9/6).
Dalam pasal 20 Undang-undang
Administrasi Pemerintahan, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat
pemerintahan sangat besar. Kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa
menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.
"Dalam melakukan kewenangannya, ada tiga sumber kekuatan pejabat yakni atribusi, delegasi dan mandat," ucapnya.
"Dalam melakukan kewenangannya, ada tiga sumber kekuatan pejabat yakni atribusi, delegasi dan mandat," ucapnya.
Yuddy berharap, dengan penerapan
undang-undang ini tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan pejabat pemerintahan. Pasalnya, ruang lingkup setiap tindakan
administrasi telah diatur dalam undang-undang.
"Penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari penggunaan diskresi yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," paparnya. (esy/jpnn)
"Penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari penggunaan diskresi yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," paparnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar