JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada instansi yang mendapatkan opini disclaimer. Sanksi yang sama juga akan dijatuhkan kepada instansi yang laporan hasil kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN)-nya buruk.
"Pemberian tunjangan kinerja akan kami
berikan kepada instansi yang taat melaporkan LHKASN-nya sampai 80
persen. Selain itu opini BPK harus baik," kata Yuddy kepada JPNN, Kamis
(4/6).
Dia menegaskan, tidak ada ampun bagi
instansi yang opini BPK-nya disclaimer. Bagi yang belum mendapatkan
maupun baru mengajukan tunjangan kinerja, tidak akan diberikan.
Sedangkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) juga akan dinilai,
pengecualiannya di mana.
"Tunjangan kinerja hanya diberikan
kepada instansi yang sudah melakukan perubahan kinerja. Kalau
ketaatannya kurang, tidak layak diberikan remunerasi," ujarnya.
Ditambahkan Deputi Akuntabilitas dan
Reformasi Birokrasi M Yusuf Ateh, instansi yang sudah menerima tunjangan
kinerja akan tetap mendapatkan remunerasi, hanya saja untuk usulan
kenaikannya tidak dikabulkan.
Misalnya, bila tahun lalu prosentase
remunerasinya 40 persen, tahun ini tidak bisa naik jika opini BPK
disclaimer dan LHKASN di bawah 80 persen. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar