BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 Juni 2015

Setelah Ijazah, Kini Pemalsuan Buku Nikah dan Akta Cerai Terkuak

Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Belum tuntas kasus jual beli ijazah dan ijazah palsu, kini muncul lagi kasus pemalsuan lainnya, yakni: buku nikah dan akta cerai. Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Jakarta Timur. 3 pelaku sudah berhasil diamankan dan dijadikan tersangka.

"Ini merupakan pengembangan dari laporan yang kita terima beberapa waktu lalu dari warga yang mengetahui adanya usaha pembuatan jasa buku palsu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Tejo Yuantoro saat berbincang dengan wartawan di Polres Jakarta Timur, Rabu (3/6/2015).

Dijelaskan Tejo, setelah menerima laporan, jajarannya kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan dan penyelidikan selama 2 bulan. Hasilnya, 3 orang diciduk dan dijadikan tersangka, yakni M, N dan G.

"Tersangka N kita ciduk di Pulogebang, dan sisanya M dan G diringkus di daerah Cakung. Mereka diringkus di tempat terpisah," ucap Tejo.

"Pelaku membuat buku nikah (suami-istri), akta cerai dan akta putusan cerai palsu. Dengan cara menulis sendiri data-data dalam dokumen tersebut. Dibuat seakan-akan benar telah menikah maupun telah bercerai," sambungnya.

Lanjut Tejo, para pelaku memproduksi buku nikah dan akta cerai palsu di rumahnya masing-masing. Para pemesan datang dan kemudian bernegosiasi soal tarif kedua barang tersebut.

"Biasanya mereka memberitahu jasa pembuatan buku atau akta nikah ini dari mulut kemulut, dan tidak ada jaringannya. Yang bisa kita tentukan yaitu kesamaan dari alat untuk membuat buku dan akta ini sama," jelas Tejo.

Tejo menambahkan, para pelaku mendapatkan buku nikah seharga Rp 75.000/buku dari seseorang berinisial R. Sedangkan blangko cerai dan salinan putusan cerai didapat dari seseorang berinisial G seharga Rp 125.000/rim. Kedua orang itu tengah jadi DPO (daftar pencarian orang) polisi.

Akibat perbuatannya, polisi mengganjar ketiganya dengan pasal berlapis yakni, Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar: