Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Belum tuntas kasus jual beli ijazah dan
ijazah palsu, kini muncul lagi kasus pemalsuan lainnya, yakni: buku
nikah dan akta cerai. Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polsek
Jakarta Timur. 3 pelaku sudah berhasil diamankan dan dijadikan
tersangka.
"Ini merupakan pengembangan dari laporan yang kita
terima beberapa waktu lalu dari warga yang mengetahui adanya usaha
pembuatan jasa buku palsu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP
Tejo Yuantoro saat berbincang dengan wartawan di Polres Jakarta Timur,
Rabu (3/6/2015).
Dijelaskan Tejo, setelah menerima laporan,
jajarannya kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan dan
penyelidikan selama 2 bulan. Hasilnya, 3 orang diciduk dan dijadikan
tersangka, yakni M, N dan G.
"Tersangka N kita ciduk di
Pulogebang, dan sisanya M dan G diringkus di daerah Cakung. Mereka
diringkus di tempat terpisah," ucap Tejo.
"Pelaku membuat buku
nikah (suami-istri), akta cerai dan akta putusan cerai palsu. Dengan
cara menulis sendiri data-data dalam dokumen tersebut. Dibuat
seakan-akan benar telah menikah maupun telah bercerai," sambungnya.
Lanjut
Tejo, para pelaku memproduksi buku nikah dan akta cerai palsu di
rumahnya masing-masing. Para pemesan datang dan kemudian bernegosiasi
soal tarif kedua barang tersebut.
"Biasanya mereka memberitahu
jasa pembuatan buku atau akta nikah ini dari mulut kemulut, dan tidak
ada jaringannya. Yang bisa kita tentukan yaitu kesamaan dari alat untuk
membuat buku dan akta ini sama," jelas Tejo.
Tejo menambahkan,
para pelaku mendapatkan buku nikah seharga Rp 75.000/buku dari seseorang
berinisial R. Sedangkan blangko cerai dan salinan putusan cerai didapat
dari seseorang berinisial G seharga Rp 125.000/rim. Kedua orang itu
tengah jadi DPO (daftar pencarian orang) polisi.
Akibat
perbuatannya, polisi mengganjar ketiganya dengan pasal berlapis yakni,
Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar