Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Denpasar tidak kenal kompromi. Staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, I
Nyoman Budi Permadi pun dikirim ke penjara selama 15 tahun karena
mengorupsi uang sitaan kasus korupsi. Jika tidak mau membayar denda,
Permadi bisa lebih lama lagi di bui yaitu hingga 19 tahun.
Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Ahmad Peten Sili dengan anggota Miptahul Halis dan Nurbaya Lumban Gaol.
"Keren!
Kita butuh hakim progresif seperti ini," kata penggiat antikorupsi dari
ICW, Emerson Yuntho saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/6/2015).
Permadi
merupakan staf Kejati bagian administrasi tindak pidana korupsi. Ia
diserahi mengurus administrasi barang sitaan. Namun, bukannya ikut
mengamankan uang negara yang dikorupsi, ia bak tikus yang menggerogoti
uang tersebut.
"Hukuman terhadap koruptor dengan vonis di atas 10
tahun masih terhitung jari. Dalam catatan ICW, vonis korupsi cenderung
ringan. Rata-rata 2 sampai 3 tahun penjara," ujar Emerson.
Hukuman
yang dijatuhkan pada 27 Mei lalu itu bisa jadi menjadi hukuman terlama
kedua bagi kalangan kejaksaan di kasus korupsi. Hukuman terlama pertama
dijatuhkan kepada jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi hukuman 20 tahun
penjara karena kasus korupsi.
Di kasus lain, jaksa Sistoyo hanya
dihukum 6 tahun penjara. Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada awal 2012 saat
menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari orang berperkara. (Baca: Kasasi Ditolak, Jaksa Korup Sistoyo Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Vonis ringan juga diterima jaksa Cirus Sinaga. Meski merekayasa dakwaan
Gayus Tambunan, jaksa kasus Antasari Azhar itu hanya dihukum 5 tahun
penjara. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus
Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari
tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. (Baca: Kasasi Ditolak, Jaksa Cirus Sinaga Tetap Dibui 5 Tahun)
Tidak
hanya bagi kalangan jaksa, vonis ringan juga dijatuhkan kepada aparat
pengadilan. Pansek PN Bangil, Agus Waluyo Utomo hanya dihukum 7 tahun
penjara karena mengkorupsi uang konsinyasi pembebasan lahan tol sebesar
Rp 1,8 miliar. Adapun hakim PN Jakpus, Syarifuddin hanya dihukum 4 tahun
penjara usai dicokok KPK dalam kasus suap pailit. (Baca:Kasasi JPU Ditolak, Hakim Syarifuddin Lolos dari 20 Tahun Bui)
Hakim
yang dijatuhi hukuman di atas 10 tahun penjara hanya diterima Setyabudi
Tejocahyono. Waka PN Bandung itu dihukum 12 tahun penjara karena
korupsi jual beli putusan kasus korupsi dana Bansos. Di bawahnya
dikantongi hakim ad hoc Tipikor, Kartini Marpaung dengan vonis 10 tahun
penjara di kasus korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar