BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 Juni 2015

Keren! Vonis 15 Tahun Penjara Bagi Staf Jaksa yang Korupsi Uang Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak kenal kompromi. Staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, I Nyoman Budi Permadi pun dikirim ke penjara selama 15 tahun karena mengorupsi uang sitaan kasus korupsi. Jika tidak mau membayar denda, Permadi bisa lebih lama lagi di bui yaitu hingga 19 tahun.

Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Ahmad Peten Sili dengan anggota Miptahul Halis dan Nurbaya Lumban Gaol.

"Keren! Kita butuh hakim progresif seperti ini," kata penggiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/6/2015).

Permadi merupakan staf Kejati bagian administrasi tindak pidana korupsi. Ia diserahi mengurus administrasi barang sitaan. Namun, bukannya ikut mengamankan uang negara yang dikorupsi, ia bak tikus yang menggerogoti uang tersebut.

"Hukuman terhadap koruptor dengan vonis di atas 10 tahun masih terhitung jari. Dalam catatan ICW, vonis korupsi cenderung ringan. Rata-rata 2 sampai 3 tahun penjara," ujar Emerson.

Hukuman yang dijatuhkan pada 27 Mei lalu itu bisa jadi menjadi hukuman terlama kedua bagi kalangan kejaksaan di kasus korupsi. Hukuman terlama pertama dijatuhkan kepada jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus korupsi.

Di kasus lain, jaksa Sistoyo hanya dihukum 6 tahun penjara. Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada awal 2012 saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari orang berperkara. (Baca: Kasasi Ditolak, Jaksa Korup Sistoyo Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

 Vonis ringan juga diterima jaksa Cirus Sinaga. Meski merekayasa dakwaan Gayus Tambunan, jaksa kasus Antasari Azhar itu hanya dihukum 5 tahun penjara. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. (Baca: Kasasi Ditolak, Jaksa Cirus Sinaga Tetap Dibui 5 Tahun)

Tidak hanya bagi kalangan jaksa, vonis ringan juga dijatuhkan kepada aparat pengadilan. Pansek PN Bangil, Agus Waluyo Utomo hanya dihukum 7 tahun penjara karena mengkorupsi uang konsinyasi pembebasan lahan tol sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun hakim PN Jakpus, Syarifuddin hanya dihukum 4 tahun penjara usai dicokok KPK dalam kasus suap pailit. (Baca:Kasasi JPU Ditolak, Hakim Syarifuddin Lolos dari 20 Tahun Bui)

Hakim yang dijatuhi hukuman di atas 10 tahun penjara hanya diterima Setyabudi Tejocahyono. Waka PN Bandung itu dihukum 12 tahun penjara karena korupsi jual beli putusan kasus korupsi dana Bansos. Di bawahnya dikantongi hakim ad hoc Tipikor, Kartini Marpaung dengan vonis 10 tahun penjara di kasus korupsi.

Tidak ada komentar: