TEMPO.CO, Bandung -
Orang tua seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Bandung
menggugat produsen susu PT Ultrajaya ke Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen. Penggugat menyatakan anaknya sakit setelah minum susu kemasan
dan pihak produsen bersedia bertanggung jawab. Setelah sidang perdana
yang berlangsung Senin siang, 7 Maret 2016, kedua belah pihak
melanjutkan proses musyawarah.
Pasangan Agus Ruhyat dan Rini
Tresna Sari, yang hadir sebagai penggugat, menyatakan anak mereka AM, 7
tahun, kini menjadi tidak bisa meminum susu dan produk turunannya yang
mengandung susu berdasarkan keterangan dokter. Sebelumnya,27 Januari
2016, AM meminum susu Ultra rasa cokelat ukuran 200 mililiter, kemudian
sakit hingga dilarikan ke rumah sakit dan dirawat selama 5 hari.
Susu yang dibeli Rini dari toko serba ada dekat rumah itu tanggalnya
belum kadaluarsa. Selain itu, pihak orang tua membawa contoh susu
tersebut ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dan
lembaga pemeriksa lain. “Sample pembanding kita coba lakukan, sekarang belum ada hasilnya,” kata Agus seusai sidang.
Konsumen menggugat perusahaan terkait dengan dampak lanjutan terhadap
kondisi anak yang menjadi intoleran terhadap susu dan produk turunannya.
Padahal anak mereka itu, kata Agus, penggemar berat susu. “Keinginan
penggugat terhadap PT Ultra sebenarnya simpel, anak kami bisa sembuh
seperti sedia kala,” ujar Agus.
Kuasa Hukum PT Ultrajaya, Sonny
Lunardi, mengatakan produsen ingin menyelesaikan persoalan dengan baik
sesuai dengan aturan dan solusi yang seimbang bagi kedua belah pihak.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kasus serupa di susu lain, yang
sama keluaran produksinya,. “Perusahaan menyatakan akan bertanggung
jawab terhadap kasus itu,” tuturnya.
Pada kemasan susu yang
bermasalah, produsen menyebutkan adanya lubang sebesar jarum. “Bisa
disebabkan dus itu sudah agak ke dalam (penyok), lalu diluruskan, jadi
bagian dalam pelapisnya itu ada bocor. Tapi tidak mengakibatkan (isinya)
merembes ke luar dan mengakibatkan udara masuk,” kata Sonny.
Masalah itu, ujar dia, diduga terjadi di tingkat pengecer, terkait
dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam menangani
produk susu kemasan. Sonny mengatakan 3 tahun lalu pernah menangani
keluhan seperti itu, tapi tidak sampai membuat konsumen sakit. “Rasa
susu hanya asam,” ucapnya.
Sidang kedua kasus itu di kantor
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung (BPSK) akan digelar
Kamis, 10 Maret 2016. Wakil Ketua BPSK, yang menjadi anggota majelis
hakim, Johanes Sitepu, berharap, kedua belah pihak bisa menyelesaikan
sengketa dengan musyawarah.
ANWAR SISWADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar