BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 08 Maret 2016

Anak Sakit Setelah Minum Susu, Warga Bandung Menggugat Ultra

TEMPO.CO, Bandung - Orang tua seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kota Bandung menggugat produsen susu PT Ultrajaya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penggugat menyatakan anaknya sakit setelah minum susu kemasan dan pihak produsen bersedia bertanggung jawab. Setelah sidang perdana yang berlangsung Senin siang, 7 Maret 2016, kedua belah pihak melanjutkan proses musyawarah.

Pasangan Agus Ruhyat dan Rini Tresna Sari, yang hadir sebagai penggugat, menyatakan anak mereka AM, 7 tahun, kini menjadi tidak bisa meminum susu dan produk turunannya yang mengandung susu berdasarkan keterangan dokter. Sebelumnya,27 Januari 2016, AM meminum susu Ultra rasa cokelat ukuran 200 mililiter, kemudian sakit hingga dilarikan ke rumah sakit dan dirawat selama 5 hari.

Susu yang dibeli Rini dari toko serba ada dekat rumah itu tanggalnya belum kadaluarsa. Selain itu, pihak orang tua membawa contoh susu tersebut ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dan lembaga pemeriksa lain. “Sample pembanding kita coba lakukan, sekarang belum ada hasilnya,” kata Agus seusai sidang.

Konsumen menggugat perusahaan terkait dengan dampak lanjutan terhadap kondisi anak yang menjadi intoleran terhadap susu dan produk turunannya. Padahal anak mereka itu, kata Agus, penggemar berat susu. “Keinginan penggugat terhadap PT Ultra sebenarnya simpel, anak kami bisa sembuh seperti sedia kala,” ujar Agus.

Kuasa Hukum PT Ultrajaya, Sonny Lunardi, mengatakan produsen ingin menyelesaikan persoalan dengan baik sesuai dengan aturan dan solusi yang seimbang bagi kedua belah pihak. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kasus serupa di susu lain, yang sama keluaran produksinya,. “Perusahaan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap kasus itu,” tuturnya.

Pada kemasan susu yang bermasalah, produsen menyebutkan adanya lubang sebesar jarum. “Bisa disebabkan dus itu sudah agak ke dalam (penyok), lalu diluruskan, jadi bagian dalam pelapisnya itu ada bocor. Tapi tidak mengakibatkan (isinya) merembes ke luar dan mengakibatkan udara masuk,” kata Sonny.

Masalah itu, ujar dia, diduga terjadi di tingkat pengecer, terkait dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam menangani produk susu kemasan. Sonny mengatakan 3 tahun lalu pernah menangani keluhan seperti itu, tapi tidak sampai membuat konsumen sakit. “Rasa susu hanya asam,” ucapnya.

Sidang kedua kasus itu di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung (BPSK) akan digelar Kamis, 10 Maret 2016. Wakil Ketua BPSK, yang menjadi anggota majelis hakim, Johanes Sitepu, berharap, kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa dengan musyawarah.
ANWAR SISWADI

Tidak ada komentar: