TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus
pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, akhirnya datang dan
menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, pukul 03.00
WIT tadi. Dia datang seorang diri, tidak ditemani siapa pun. “Benar,
Labora menyerahkan diri. Dia terdesak dan kelaparan, juga mungkin enggak
punya uang,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir
Jenderal Royke Lumowa saat dihubungi Tempo, Senin, 7 Maret 2016.
Royke berujar, alasan Labora menyerahkan diri karena dia sudah tak
memiliki akses dan tujuan untuk melarikan diri serta bersembunyi lagi.
“Semua sudut-sudut yang kemungkinan dia datangi, kan, sudah kami tutup,”
ucapnya.
Labora Sitorus tak ditemukan di rumahnya saat hendak
dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada
Jumat, 4 Maret 2016. Polisi kemudian mengerahkan kekuatan penuh untuk
mengejar Labora.
Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat
pembebasan dirinya. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir
60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus,
sebagian lagi bukan atas namanya.
Akibat perbuatannya itu,
Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun
penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti
melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak.
Sedangkan dakwaan lain, yakni tindak pidana pencucian uang, tak
terbukti.
Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan
diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua.
Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan
tindak pidana pencucian uang.
GHOIDA RAHMAH | ARIEF HIDAYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar