JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Panitera Muda Pidana Khusus
Mahkamah Agung Kosidah, untuk diperiksa sebagai saksi suap permainan
penundaan salinan putusan kasasi MA.
Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto.
"Kosidah akan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati, Jumat (4/3).
Selain Kosidah, KPK juga memanggil dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra.
Keduanya juga akan digarap sebagai saksi
untuk Andri. KPK menetapkan Andri sebagai tersangka karena menerima
suap dari pengusaha Ichan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Gading Serpong dan Jakarta beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar