Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dipanggil
penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap di
lingkungan MA. Nurhadi akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya,
hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris MA,
Pak Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ATS," ucap Kabag Pemberitaan
dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa
(8/3/2016).
Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Andri sendiri merupakan Kasubdit Kasasi
dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA yang menjanjikan
penundaan pengiriman putusan kasasi atas nama terpidana Ichsan.
Penundaan itu sendiri dimaksudkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap
Ichsan molor.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan pada dua
orang karyawan JW Marriot Surabaya yaitu Irwansyah Putra dan Sapta
Wibawa. Pemeriksaan keduanya dilakukan lantaran KPK mengendus adanya
pertemuan 2 tersangka kasus suap yaitu Andri Tristianto Sutrisna dan
Ichsan Suaidi di hotel tersebut.
Selain kedua karyawan hotel itu,
KPK juga memanggil staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah.
Ketiganya diperiksa untuk kasus penyuapan pejabat MA Andri Tristianto
Sutrisna.
Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu adalah:
1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2.
Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait
prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS
merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5.
Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan
karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah
kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar