BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 08 Maret 2016

KPK Panggil Sekretaris MA untuk Diperiksa soal Kasus Suap

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap di lingkungan MA. Nurhadi akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Iya, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris MA, Pak Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ATS," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (8/3/2016).

Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Andri sendiri merupakan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata Laksana Perdata MA yang menjanjikan penundaan pengiriman putusan kasasi atas nama terpidana Ichsan. Penundaan itu sendiri dimaksudkan agar pelaksanaan eksekusi terhadap Ichsan molor.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan pada dua orang karyawan JW Marriot Surabaya yaitu Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa. Pemeriksaan keduanya dilakukan lantaran KPK mengendus adanya pertemuan 2 tersangka kasus suap yaitu Andri Tristianto Sutrisna dan Ichsan Suaidi di hotel tersebut.

Selain kedua karyawan hotel itu, KPK juga memanggil staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah. Ketiganya diperiksa untuk kasus penyuapan pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna.

Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu adalah:

1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah. 

Tidak ada komentar: