TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu
Lintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan terhadap
pelanggaran batas kecepatan dengan menggunakan alat pengukur kecepatan,
yaitu speed gun. "Untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang
diakibatkan oleh pelanggaran yang melebihi batas kecepatan," kata Kepala
Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar Budiyanto,
Ahad, 6 Maret 2016.
Budiyanto menjelaskan, penggunaan speed gun
adalah sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menekan
pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terhadap kecelakaan fatal.
"Seperti luka berat dan meninggal dunia," katanya.
Aturan
mengenai batas kecepatan, kata Budiyanto, sudah ada dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas
kecepatan. Untuk di jalan tol, batas minimum kecepatan berkendara adalah
60 kilometer per jam dan maksimal 80 sampai 100 kilometer per jam.
Sedangkan jalan perkotaan, kendaraan boleh melaju dengan batas kecepatan
50 kilometer per jam, dan 30 kilometer per jam untuk jalan permukiman.
Budiyono berujar pembatasan dan pengawasan masih sering diabaikan.
Begitu pun sosialisasi dalam membangun budaya tertib lalu lintas, belum
menyentuh manusia secara maksimal. Padahal pelanggaran terhadap batas
kecepatan bisa dikenai denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana
kurungan dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Permasalahan tersebut harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan
oleh pemangku kepentingan, untuk meningkatkan kualitas keselamatan,
menurunkan fatalitas, dan membangun budaya tertib lalu lintas."
FRISKI RIANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar