BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 02 Maret 2016

Suap Proyek Jalan, KPK Tetapkan Politikus Golkar Jadi Tersangka

By


Atas penetapan tersangka ini, Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat kolega Budi di Komisi V yang juga Politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Terkait perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Damayanti.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dengan menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar: