By
Atas penetapan tersangka ini, Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka ini
merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat
kolega Budi di Komisi V yang juga Politikus PDIP, Damayanti Wisnu
Putranti (DWP). Terkait perkara ini, penyidik sebelumnya telah
menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Damayanti.
Kasus ini
terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dengan menangkap
Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A
Edwin serta Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap
dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar