HAL itu dikatakan Darmin dalam acara sesi tanya jawab di acara pertemuan antara pimpinan media massa dan jajaran Dewan Gubernur BI di Jakarta, Selasa malam (13/12).
“Kasus ini (perkara suap Miranda Gultom-red) sangat menyedihkan dan menyakitkan bagi kami. Karena itu, kami semua jajaran dewan gubernur berkomitmen agar kasus semacam itu tidak terulang lagi,” cetus Gubernur BI Darmin Nasution sambil menghela napas panjang.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya kasus praktik suap di Bank Sentral tersebut. Salah satunya, meminta semua deputi baik yang lama atau baru saja terpilih meneken pakta integritas anti korupsi. Dalam pakta tersebut, ditegaskan deputi gubernur BI harus mundur jika sudah tersangkut kasus korupsi.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap kasus Miranda dan hanya menyerahkan ke sistem hukum yang berlaku. “Masa orang yang sudah pensiun harus kita urusi,” cetus bekas Dirjen Pajak itu.
Hadir di acara itu Deputi Gubernur terpilih Muliaman Hadad dan Ronanld Waas. Juga Deputi Gubernur lainnya, Halim Alamsyah dan Hartadi Sarwono.
Miranda Gultom sedang diterpa kasus tak sedap terkait suap pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Sejumlah anggota DPR yang menerima suap untuk meloloskan Miranda menjadi petinggi BI telah dipenjara seperti Paskah Suzetta dan Panda Nababan.
Kini aparat hukum akan meminta keterangan dari Nunun Nurbaeiti yang menjadi ‘kurir’ dari pemberian uang suap Miranda tersebut. Dari pihak Nunun yang diwakili oleh suaminya, Adang Daradjatun menegaskan, Nunun memang memiliki hubungan erat dengan Miranda.
Terkait kasus tersebut, Miranda kembali dicegah ke luar negeri per Senin (12/12). Dia sebelumnya telah dicekal sejak 26 Oktober 2010 hingga 26 Oktober 2011. Saat pencekalan pertama dilakukan, ternyata paspor Miranda telah ditarik oleh Imigrasi.
Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Dalam pemilihan yang dilakukan Komisi IX DPR (sekarang Komisi XI DPR), Miranda menang mutlak. Dia berhasil menyingkirkan dua pesaingnya, yakni Budi Rochadi (Kepala perwakilan BI di Tokyo) dan Hartadi Sarwono (Deputi Gubernur BI).
Dari total 54 orang anggota Komisi IX DPR yang datang dan memberikan suara, Miranda berhasil mendapatkan 41 suara. Sedangkan Budi Rochadi mendapatkan 12 suara, sementara Hartadi Sarwono hanya mengantongi 1 suara. Dua orang anggota Komisi IX DPR tidak, hadir yakni M Hidayat dan Rizal Djalil (kini anggota BPK).
Suara FPDIP sangat menentukan dalam pemilihan Miranda. Dari 56 anggota Komisi IX, sebanyak 18 orang adalah orang FPDIP. Sedangkan Fraksi Partai Golkar memiliki anggota 15 orang. Miranda pun akhirnya menang mutlak dalam voting, setelah sebelumnya sempat mencuat keinginan agar penetapan Miranda dilakukan secara musyawarah mufakat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Acsanul Qosasih mendukung adanya pakta integritas bagi deputi gubernur BI. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan perbankan atas kinerja BI ke depan.
Menurut dia, sangat tidak layak bila BI dalam menjalankan sebuah pengawasan perbankan, terjadi praktik kong kalikong dengan bank yang diawasi.
“Berbagai kasus skandal yang menimpa BI akhir-akhir mesti dijadikan pelajaran berharga,” cetusnya.
Non Aktif Diperpanjang
Menyangkut kabar bahwa Deputi Gubernur BI non aktif Budi Mulya masih sering masih berkunjung ke BI, termasuk masih menangani berbagai kebijakan bank sentral, Darmin menepisnya. Dia mengaku, BI sudah membentuk komite etik untuk menilai kasus pinjaman pribadi Rp 1 miliar yang dilakukan Budi Mulya ke pemilik Bank Century Robert Tantular.Untuk kasus Budi Mulya ini, Darmin mengatakan, BI selalu berusaha terbuka ke publik. Setelah mengetahui Budi Mulya meminjam uang ke Robert Tantular, BI langsung ‘mengerdilkan’ tugas Budi Mulya.
“Kita meminta beliau tidak mengurusi operasi moneter yang krusial. Beliau membidangi urusan yang tak krusial seperti museum dan sekretariat,” jelas Darmin.
Budi Mulya mengajukan non aktif di November lalu dan jajaran Dewan Gubernur BI memutuskan penonaktifan tersebut selama 6 bulan.
“Jadi nanti tergantung penilaian komite etik, bisa saja penonaktifan itu diperpanjang,” kata Darmin. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar