BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 16 Desember 2011

Gubernur BI: Kasus Miranda Sangat Menyakitkan Kami...

RMOL.Bank Indonesia (BI) rupanya mengaku merasa sangat terpukul dengan kasus suap bekas Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Gultom.  Untuk mencegah kasus serupa, semua Deputi harus meneken kesepakatan anti korupsi.
HAL itu dikatakan Darmin da­lam acara sesi tanya jawab di acara pertemuan antara pim­pin­an me­dia massa dan ja­jaran Dewan Gubernur BI di Ja­karta, Selasa malam (13/12).
“Ka­sus ini (perkara suap Mi­randa Gultom-red) sangat menye­dih­kan dan menyakitkan bagi kami. Karena itu, kami se­mua ja­jaran dewan gubernur ber­komit­men agar kasus se­macam itu ti­dak terulang lagi,” ce­tus Guber­nur BI Darmin Na­sution sambil menghela napas panjang.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah un­tuk mencegah terjadinya kasus prak­tik suap di Bank Sentral ter­sebut. Salah satunya, meminta se­mua deputi baik yang lama atau ba­ru saja terpilih meneken pak­ta integritas anti korupsi. Da­lam pak­ta tersebut, ditegaskan de­puti gubernur BI harus mundur ji­ka sudah tersangkut kasus ko­rupsi.
Meski demikian, pihaknya ti­dak bisa berbuat banyak terha­dap kasus Miranda dan hanya me­nyerahkan ke sistem hukum yang berlaku. “Masa orang yang su­dah pensiun harus kita urusi,” cetus bekas Dirjen Pajak itu.
Hadir di acara itu Deputi Gu­bernur terpilih Mulia­man Hadad dan Ronanld Waas. Juga Deputi Gubernur lainnya, Halim Alam­syah dan Hartadi Sarwono.
Miranda Gultom sedang diter­pa kasus tak sedap terkait suap pe­milihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Se­jumlah anggota DPR yang me­nerima suap untuk meloloskan Mi­randa menjadi petinggi BI telah di­pen­jara seperti Paskah Suzetta dan Panda Nababan. 
Kini aparat hukum akan me­min­ta keterangan dari Nunun Nur­baeiti yang menjadi ‘kurir’ dari pemberian uang suap Mi­randa tersebut. Dari pihak Nunun yang diwakili oleh suaminya, Adang Daradjatun menegaskan, Nunun memang memiliki hubu­ngan erat dengan Miranda.         
Terkait kasus tersebut, Miranda kem­bali dicegah ke luar negeri per Senin (12/12). Dia sebe­lum­nya telah dicekal sejak 26 Ok­tober 2010 hingga 26 Oktober 2011. Saat pencekalan pertama dila­kukan, ternyata paspor Mi­randa telah ditarik oleh Imigrasi.
Miranda terpilih sebagai De­puti Gubernur Senior BI pada ta­hun 2004. Dalam pemilihan yang dilakukan Komisi IX DPR  (se­karang Komisi XI DPR), Miran­da menang mut­lak. Dia berhasil me­nying­kirkan dua pesaingnya, yakni Bu­di Rochadi (Kepala per­wakilan BI di Tokyo) dan Hartadi Sar­wono (Deputi Gubernur BI).
Dari total 54 orang anggota Ko­­misi IX DPR yang datang dan mem­berikan suara, Miranda berhasil mendapatkan 41 suara. Sedang­kan Budi Rochadi men­da­patkan 12 suara, sementara Hartadi Sar­wono hanya mengan­tongi 1 sua­ra. Dua orang anggota Komisi IX DPR tidak, hadir yakni M Hida­yat dan Rizal Dja­lil (kini anggota BPK).
Suara FPDIP sangat menen­tukan dalam pemi­lihan Miranda. Dari 56 anggota Komisi IX, se­banyak 18 orang adalah orang FPDIP. Sedangkan Fraksi Partai Golkar memiliki ang­gota 15 orang. Miranda pun akhirnya menang mutlak dalam voting, setelah sebelumnya sem­pat men­cuat keinginan agar peneta­pan Miranda dilakukan secara mus­ya­warah mufakat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Acsanul Qosasih mendukung ada­nya pakta integritas bagi de­puti gubernur BI. Langkah itu di­harapkan mampu me­ningkatkan kepercayaan publik dan per­ban­kan atas kinerja BI ke depan.
Menurut dia, sangat tidak la­yak bila BI dalam menja­lankan se­buah pengawasan per­bankan, ter­jadi praktik kong kali­kong de­ngan bank yang diawasi.
“Berbagai kasus skandal yang menimpa BI akhir-akhir mesti dijadikan pelajaran berharga,” cetusnya.
Non Aktif Diperpanjang
Menyangkut kabar bahwa De­puti Gubernur BI non aktif Budi Mulya masih sering masih ber­kunjung ke BI, termasuk masih menangani berbagai kebijakan bank sentral, Darmin menepis­nya. Dia mengaku, BI sudah membentuk komite etik untuk menilai kasus pinjaman pribadi Rp 1 miliar yang dilaku­kan Budi Mulya ke pemilik Bank Century Robert Tantular.
Untuk kasus Budi Mulya ini, Darmin mengatakan, BI selalu berusaha terbuka ke publik. Se­telah mengetahui Budi Mulya meminjam uang ke Robert Tan­tular, BI langsung ‘menger­dilkan’ tugas Budi Mulya.
“Kita meminta beliau tidak mengurusi operasi moneter yang krusial. Beliau membidangi urus­an yang tak krusial seperti mu­seum dan sekretariat,” jelas Dar­min.
Budi Mulya menga­jukan non aktif di November lalu dan ja­jaran Dewan Gubernur BI me­mutuskan penonaktifan terse­but selama 6 bulan.
“Jadi nanti ter­gantung peni­laian komite etik, bisa saja pe­non­aktifan itu diper­panjang,” kata Darmin. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: