BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Desember 2011

Interpelasi Remisi Terpaksa Dilakukan

VIVAnews - Surat penggalangan dukungan penggunaan hak interpelasi oleh DPR sudah digulirkan. Sekitar 30 legislator berasal dari hampir seluruh fraksi di DPR --minus PKB dan Demokrat-- sudah menandatangani usul itu. Praktis, sudah melebihi syarat minimal usul itu bisa diproses.

Anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, salah inisiator, mengungkapkan DPR terpaksa menggunakan hak interpelasi karena Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menjelaskan, kejanggalan landasan hukum dalam kebijakan moratorium remisi yang kemudian dirubah menjadi pengetatan.

Menurut Bmabang, interpelasi atau pemanggilan terhadap Presiden untuk diminta keterangan oleh DPR terpaksa dikedepankan. Hal itu dilakukan setelah mendengar penjelasan Menkumham yang mengaku surat edaran Dirjen Pemasyarakatan tanggal 13 Oktober 2011 tentang pengetatan pemberian remisi, untuk terpidana korupsi dan terorisme dibuat tanpa keputusan Menhukham (kepmen) sebagai dasar hukum.

"Tapi hanya berdasarkan perintah lisan Wakil Menkumham melalui telepon," kata Bambang. Menurut Bambang, meski surat edaran keluar tanggal 13 November, Kepmen terkait kebijakan itu sendiri baru ditandatangani 16 November 2011.

"Lebih dari itu, sesuai ketentuan peraturan dan UU yang ada, tidak tertutup kemungkinan penggunaan hak interpelasi ini dapat meningkat menjadi Hak Menyatakan Pendapat manakala jawaban Presiden tidak memuaskan, terkait kebijakan moratorium remisi yang diambil oleh menhukham," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan terobosan kebijakan, yakni moratorium remisi bagi koruptor. Sejumlah politisi Golkar dan PDIP mempertanyakan kebijakan itu karena waktu kebijakan seolah dikhususkan untuk politisi Golkar Paskah Suzeta dan politisi PDIP Panda Nababan.

Komisi III DPR kemudian memanggil Menteri Hukum meminta penjelasan terkait hal itu. Rapat sudah berlangsung Rabu 7 Desember. Tidak ada titik temu dalam rapat itu. Justru muncul masalah baru antara Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin dan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana.

DPR dan Menteri Hukum menyepakati membahas kembali hal itu. Mereka mengagendakan rapat lanjutan pada Kamis, 8 Desember. Sayangnya, rapat urung dilaksanakan. Justru, bergulir penggalangan usul penggunaan hak interpelasi itu. (eh)

Tidak ada komentar: