Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI hingga saat ini belum menerima surat penyerahan anggotanya yakni Kompol RBS dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anggota Polri yang ditugaskan di KPK, kompol RBS sampai saat ini kita belum mendapat surat resmi dari KPK untuk penyerahan kembali ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Minggu.

Polri masih menunggu perkembangan selanjutnya yang jelas mengenai Kompol RBS yang telah bertugas di KPK selama empat tahun, ujarnya.

"Dia (Kompol RBS, red) sudah kita tugaskan di sana secara penuh baik pembinaan maupun operasional oleh karena itu bilamana terjadi suatu hal seperti misalnya personel tidak dibutuhkan lagi maka akan dikembalikan pada kita," kata Saud.

Saud juga mengatakan akan melihat permasalahannya dan khusus untuk kasus terkait dengan Kompol RBS bilamana betul, Polri akan melakukan pemeriksaan, pengecekan, masalah apa yang dihadapi anggota itu di lapangan.

"Bilamana ada masalah pidana, kita pidanakan, sebagaimana personel yang resmi. Tapi kita masih menunggu informasi perkembangan dari KPK," kata Saud.

RBS terkait skandal asmara dengan anggota Komisi IX, Angelina Sondakh hal itu diungkap Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Hal ini disebut-sebut terkait dalam kasus Wisma Atlet dan Kompol RBS penyidik KPK dari unsur Polri itu.(ANT)