Kudus, Jawa Tengah (ANTARA News) - Polisi dari Kepolisian Sektor Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menangkap anggota TNI gadungan yang mengaku berpangkat letnan kolonel atas dugaan perkara penipuan.

Kapolsek Jati, AKP Supriyadi, di Kudus, Kamis, mengatakan, pihaknya menangkap anggota TNI gadungan bernama Jamari (33) asal Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus, setelah menerima laporan dari korbannya pada tanggal 28 Januari 2012.

Kasus tersebut, kata dia, berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban yang bernama Tuminah (31) warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, pada medio Desember 2011.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku anggota TNI dari kesatuan Kopassus yang bertugas di Cijantung, Jakarta. Dalam perkenalannya itu, pelaku bernama Mansyur Juhari berpangkat letkol dengan NRP 10345987439888.

"Agar calon korbannya lebih yakin, pelaku juga menunjukkan pistol, yang ternyata hanya korek api berbentuk pistol," kata Kapolsek.

Setelah itu, pelaku mulai meminta uang sebanyak Rp2,5 juta dengan alasan untuk kepentingan dinasnya.

Pelaku kembali meminta ditransfer uang sebesar Rp500 ribu untuk keperluan yang lain. "Bahkan, permintaan uang Rp5 juta beserta telepon genggam miliknya pun tidak ditolak korban," kata Supriyadi.

Selain itu, kata dia, pelaku juga berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

"Pengakuan korban, bersedia menerima ajakan berhubungan layaknya suami istri karena dijanjikan akan dinikahi," ujarnya.

Keluarga korban yang menaruh curiga, akhirnya meminta pelaku menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI, namun tidak bisa menunjukkan dengan berbagai alasan.

Akhirnya, kata dia, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Jati pada tanggal 28 Januari 2012.

Selang beberapa hari kemudian, kata Kapolsek, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja berbohong kepada korbannya sebagai anggota TNI berpangkat letkol guna memuluskan aksinya.

Uang hasil penipuan yang diperoleh dari korban, menurut pengakuan Jamari yang sudah beristri dan memiliki dua anak itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun nilai kerugian yang dialami korbannya sebesar Rp8,7 juta.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana.