BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 19 Februari 2012

KPAI: Polisi Harus Bijak Tangani Kasus Penusukan Siswa SD

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap polisi bersikap arif dan bijak dalam menyelesaikan kasus siswa sekolah dasar berinisial A (13) yang membabi buta menusuk teman sebayanya.

"Polisi diharapkan memiliki pertimbangan arif untuk kasus ini. Polisi memiliki hak diskresi apakah melanjutkannya ke proses hukum atau mediasi," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorum Ni'am Sholeh, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (18/2/2012).

Bila merujuk aturan baku dalam hukum, jelas Asrorum, kategori kekerasan yang dilakukan A dapat terindikasi kesengajaan melukai orang lain. Ini juga diperkuat dari hasil penyidikan kepolisian yang menyebut ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, KPAI meminta polisi melihat kondisi pelaku yang masih berada di bawah umur.

"Pelaku adalah anak-anak, yang bertanggungjawab adalah orangtuanya dalam melakukan pengasuhan dan bimbingan," imbuhnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, dalam usia yang belum menginjak dewasa, anak banyak melakukan penyerapan dan kemudian mengimitasinya dalam pergaulan anak itu sendiri. Imitasi tersebut dapat dari keluarga atau pun teman bermainnya.

"Ketika proses imitasi tersebut terjadi dia harus diamankan dari lingkungannya yang destruktif. usia anak-anak itu peniru," papar Asrorum.

Disinggung mengenai penyelesaian kasus dengan jalan mediasi, Asrorum mengatakan, bila hal itu dimungkinkan terjadi. "Sepanjang ada persetujuan baik dari keluarga korban," katanya.

Mengenai penahanan terhadap A yang dilakukan pihak kepolisian, Asrorum menilai langkah tersebut bukan hal yang tepat.

"Alasannya, penjara menjadi tempat sekolah lanjutan kriminalitas bagi anak," jelas Asrorum.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penusukan yang melibatkan empat anak di bawah umur ini bermula dari tudingan pencurian ponsel. Tersangka atas nama MAN Pada hari Rabu (15/2), A bermain ke kediaman SS yang merupakan tetangganya.

Namun sepulangnya, SM mendapati ponsel milik ayahnya hilang. Siswa kelas 6 SD tersebut langsung menduga A sebagai pelaku pencurian dan melaporkannya kepada wali kelas di sekolah. Akibatnya A mendapat teguran dan diminta untuk segera mengembalikan ponsel curian tersebut.

Rupanya ponsel itu sudah dijualnya seharga Rp 150 ribu melalui G dan K. Namun kepada SM, dia menyatakan sanggup mengembalikan ponsel itu pada Jumat (17/2). Dengan alasan hendak mengembalikan ponsel, A mengajak SS berangkat bersama ke sekolah.

Tapi dalam perjalanan pada Jumat pagi itu, MAN yang berbekal pisau dapur menusuk SS hingga delapan kali dan meninggalkannya tergeletak dalam selokan. Untungnya SS cepat ditemukan sehingga tidak sampai tewas kehabisan darah.

Tidak ada komentar: