BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Februari 2012

Tanpa Rifai, KPK Tetap Usut Fee Menteri

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memproses laporan yang disampaikan Mindo Rosa Manulang terkait adanya menteri yang meminta fee 8 persen untuk mendapatkan proyek di kementrian tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pergantian pengacara Rosa, Ahmad Rifai yang mendampingi Rosa melaporkan tidak mempengaruhi status laporan menjadi gugur atau batal.

"Siapapun pengacara Rosa tidak ada masalah, jadi tetap akan ditindaklanjuti," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Menurut Johan, sebuah laporan tidak bisa didelegasikan oleh pengacara melainkan harus dilaporkan sendiri oleh si pelapor. Pengacara, katanya, hanya bersifat mendampingi pelapor untuk melaporkan ke KPK.

Sehingga katanya, meski Ahmad Rifai sudah tidak lagi menjadi pengacara Rosa maka laporan Rosa tetap dinyatakan sah dan saat ini sedang dalam proses penelahaan di Pengaduan Masyarakat.

"Sekarang sedang masuk proses ditelaah di Dumas (pengaduan masyarakat), menelaah tidak dihentikan, apakah masuk ke penyelidikan kita lihat dulu nanti bagaimana nilai dari pengaduan," jelas Johan. [mah]

Tidak ada komentar: