BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Februari 2012

Peraturan Baru DPR Dianggap Batasi Kebebasan Pers

INILAH.COM, Jakarta - Peraturan atau tata tertib baru yang ditetapkan DPR RI, mengenai persyaratan liputan bagi wartawan, dianggap menghambat kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengatakan, tata tertib yang dibuat DPR RI untuk mengatur peliputan wartawan di DPR terlalu berlebihan. "Tata tertib jangan dibuat untuk membelenggu kerja wartawan," katanya.

Tapi sebaliknya, menurut Bagir, peraturan atau tata tertib yang dibuat haruslah memberi manfaat dan kemudahan, bukan untuk menghambat kerja wartawan. "Jangan sampai dengan aturan itu, wartawan justru tidak bisa melakukan kerjanya dan sulit mendapatkan informasi," kata Bagir.

Ia juga mengingatkan, aturan jangan dibuat semata-mata karena pemberitaan wartawan beberapa waktu terakhir mengungkap kasus-kasus yang terjadi DPR.

Seperti diketahui, tata tertib yang dibuat DPR diantaranya masalah peliputan, dimana wartawan harus memenuhi syarat-syarat untuk dapat meliput, dan memiliki kartu peliputan. Media televisi bahkan diharuskan mengajukan izin tujuh hari sebelumnya jika ingin melakukan reportase langsung.[dit]

Tidak ada komentar: