BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Februari 2012

Dhana Dijerat Pasal Pencucian Uang

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap pegawai pajak bernama Dhana Widyatmika.

"UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) akan diterapkan karena kejaksaan punya kewenangan penyidikan TPPU selama tindak pidana asal kita ketahui," jelas Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/2/2012).

Darmono mengaku belum mengetahui asal muasal uang miliaran rupiah yang diperoleh DW saat menjadi pegawai pajak. Namun aset-aset DW sudah di blokir oleh penyidik Kejaksaan Agung. "Belum baru diketahui, deposit box dan rekening sudah diblokir," jelasnya.

Lebih lanjut, Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengembangkan penyidikan dari laporan-laporan yang ada termasuk dari laporan masyarakat. Bahkan sejak Januari kemarin Kejaksaan Agung sudah menerima laporan tersebut.

"Kasus DW masih penyidikan besok dijadwalkan akan diperiksa panggilan sudah diterima dan sudah dilakukan pencekalan. Belum selesai pemeriksaan, istrinya besok dijdawalkan diperiksa semua yang kaitan dengan perkara akan diperiksa," terangnya. [mah]

Tidak ada komentar: