BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 27 Februari 2012

KPK Simpan Uang Titipan Kasus Korupsi Rp150 M

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp331.171.794 ke kas negara dan kas pemerintah daerah (Pemda) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengembalian dilakukan per tanggal 1-31 Januari 2012. Pengembalian uang itu terdiri dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp239.622.919, dan gratifikasi senilai Rp 91.548.875.

Dari penanganan kasus tindak pidana korupsi termasuk di dalamnya adalah uang pengganti yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, disetor ke kas Pemda melalui PT. PLN Lampung sebesar Rp 137.380.120. Selebihnya, disetorkan ke kas negara.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penerimaan diperoleh dari hasil kasus tindak pidana korupsi terdiri atas pendapatan hasil denda.

Selain itu ongkos perkara, penjualan hasil lelang pidana korupsi, uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan dan jasa lembaga keuangan/giro.

Sedangkan penerimaan yang diperoleh dari gratifikasi adalah pendapatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara.

"Semua pendapatan yang berasal dari PNBP dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK," kata Johan dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat 24 Februari 2012.

Selain mengelola PNBP, lanjut Johan, Bendahara Penerimaan KPK juga mengelola uang titipan perkara tindak pidana korupsi. Uang titipan itu adalah uang yang disita KPK terkait kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan.

"Uang titipan itu disimpan di dalam brankas ataupun rekening bank hingga kasus ditangani memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini Bendahara Penerimaan KPK telah mengelola uang titipan dari hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk rupiah tidak kurang dari Rp 150 miliar, dan juga dalam bentuk mata uang asing senilai Rp 6 miliar.

Uang tersebut dijelaskan Johan adalah uang sitaan dari 52 kasus yang sedang ditangani KPK yang belum inkracht dan gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.

Uang titipan dari perkara yang telah inkracht, diserahkan kepada negara dalam bentuk rupiah melalui rekening yang dibuka oleh Bendahara KPK atas nama KPK.

"Sehingga jika ada uang sitaan dalam bentuk mata uang asing, akan ditukarkan ke dalam rupiah sebelum disetorkan ke kas negara atau kas daerah," Johan menambahkan.(np)

Tidak ada komentar: