Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Badan Peradilan Umum (Badilum) akhirnya mengeluarkan SK pemberhentian
sementara kepada terdakwa hakim adhoc tipikor Semarang yang tertangkap
tangan menerima suap. SK itu dikeluarkan atas perintah Mahkamah Agung.
"Hari
ini Dirjen Badilum atas perintah Mahkamah Agung mengeluarkan SK
pemberhentian sementara. Kemudian juga semua perkara yang disidangkan
oleh Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dilimpahkan ke hakim lain,"
ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di Gedung MA,
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Menurutnya,
MA tidak turut campur persoalan hukum yang melibatkan dua hakim adhoc
tipikor itu. MA memberikan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan
pemeriksaan dan upaya-upaya lebih lanjut.
"Karena memang MA yang
meminta KPK untuk melakukan penagwasan terhadap hakim-hakim Semarang
ini, karena sudah membebaskan perkara-perkara sebelumnya setelah
diperiksa Komisi Yudisial tidak ditemukan bukti," tuturnya.
Sebelum
memberhentikan sementara kedua hakim adhoc tipikor, MA sudah
mengeluarkan SK untuk memindahkan Kartini ke pengadilan kecil dari
Semarang ke Ternate. "Tinggal tunggu berangkatnya aja, tapi sebelum
berangkat kesempatan ngelaba kali atau apa gitu ceritanya. Memang sudah
diincar si Kartini ini oleh badan pengawasan MA," ungkapnya.
Ia
menuturkan soal penangkapan Kartini dan Heru yang sudah diincar MA
karena belakangan dicurigai banyak membebaskan perkara korupsi, MA
sebenarnya hanya mengincar kartini saja. Tetapi rupanya di lapangan
tidak saja Kartini, melainkan ada Heru rekannya yang juga hakim adhoc
Tipikor bermasalah.
"Kartini kan masuk ke dalam mobil habis
upacara bendera di PN Semarang agak lama, waktu mobil itu mau jalan
datanglah mobil KPK. Ada amplop berisi uang, ternyata didalam mobil itu
ada Heru. Dua-duanya ini mantan pengacara di Semarang, mungkin keduanya
berteman. Hheru itu hakim adhoc tipikor juga tapi di pontianak, dia
temannya Kartini," kata Ridwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar