BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 24 Agustus 2012

Badilum Berhentikan Sementara Dua Hakim Tipikor Penerima Suap

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Badan Peradilan Umum (Badilum) akhirnya mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada terdakwa hakim adhoc tipikor Semarang yang tertangkap tangan menerima suap. SK itu dikeluarkan atas perintah Mahkamah Agung.

"Hari ini Dirjen Badilum atas perintah Mahkamah Agung mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Kemudian juga semua perkara yang disidangkan oleh Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dilimpahkan ke hakim lain," ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Menurutnya, MA tidak turut campur persoalan hukum yang melibatkan dua hakim adhoc tipikor itu. MA memberikan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan dan upaya-upaya lebih lanjut.

"Karena memang MA yang meminta KPK untuk melakukan penagwasan terhadap hakim-hakim Semarang ini, karena sudah membebaskan perkara-perkara sebelumnya setelah diperiksa Komisi Yudisial tidak ditemukan bukti," tuturnya.

Sebelum memberhentikan sementara kedua hakim adhoc tipikor, MA sudah mengeluarkan SK untuk memindahkan Kartini ke pengadilan kecil dari Semarang ke Ternate. "Tinggal tunggu berangkatnya aja, tapi sebelum berangkat kesempatan ngelaba kali atau apa gitu ceritanya. Memang sudah diincar si Kartini ini oleh badan pengawasan MA," ungkapnya.

Ia menuturkan soal penangkapan Kartini dan Heru yang sudah diincar MA karena belakangan dicurigai banyak membebaskan perkara korupsi, MA sebenarnya hanya mengincar kartini saja. Tetapi rupanya di lapangan tidak saja Kartini, melainkan ada Heru rekannya yang juga hakim adhoc Tipikor bermasalah.

"Kartini kan masuk ke dalam mobil habis upacara bendera di PN Semarang agak lama, waktu mobil itu mau jalan datanglah mobil KPK. Ada amplop berisi uang, ternyata didalam mobil itu ada Heru. Dua-duanya ini mantan pengacara di Semarang, mungkin keduanya berteman. Hheru itu hakim adhoc tipikor juga tapi di pontianak, dia temannya Kartini," kata Ridwan.

Tidak ada komentar: