BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Agustus 2012

Bambang Widjojanto Bantah Mundur dari Kasus Century

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto menepis isu dirinya mundur dari penanganan kasus Century. Dia justru menegaskan masih berperan dalam penanganan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Budiono dan Sri Mulyani itu.

"Dari mana isu itu, gosip yang menyatakan saya mundur (dari Century). Saya tidak membuat pernyataan apapun. Saya masih bos, dalam ekspose century saya masih berkecimpung," tegas Bambang, di gedung KPK, Rabu (29/8).

Wakil Ketua bidang penindakan itu memastikan independensi penganganganan kasus tersebut tetap terjaga, meskipun dia bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena hal dianggapkan tidak lagi menjadi persoalan.

"Pada awal kepemimpinan KPK, kita buka-bukaan untuk menjaga netralitas ada konflik of interesst," jelasnya.

Dipastikannya bahwa sampai saat ini tetap jalan. Bahkan Ketua KPK sudah menjanjikan akhir tahun ini sudah ada penyelesaian kasus bail out Century senilai Rp6,7 triliun itu.

Bantahan Bambang ini membuat awak media tidak puas. Karena sempat beredar kabar bahwa Bambang mundur dari Satgas Century. Menanggapi ini Bambang kembali menegaskan jika dirinya tetap berada bersama-sama pimpinan lainnya mengawasi proses penyelidikan Century.

Sebelumnnya, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengkonfirmasi bahwa, Bambang Widjajanto memutuskan untuk tidak ikut  menangani penyelidikan kasus Bank Century lantaran mempunyai konflik kepentingan.

Hal tersebut mencuat lantaran sejumlah kalangan menuding bahwa mandeknya penanganan perkara bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di KPK terjadi akibat adanya intrik yang dimainkan kelompok tertentu.

Bambang disebut-sebut sebagai salah satu pimpinan KPK yang ikut dalam pusaran intrik kepentingan kelompok. Karena pembina Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut pernah tercatat sebagai pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(fat/jpnn)

Tidak ada komentar: