BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Agustus 2012

KPK Heran Hartati Sudah Minta Tak Ditahan

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran atas diajukannya surat permohonan untuk tidak ditahannya bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya dalam kasus kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan belum mendapat informasi kapan Hartati akan diperiksa sebagai tersangka. "Bagaimana mungkin seseorang yang belum ditahan mengajukan surat penangguhan penahanan," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/8/1202).

Johan mengaku dirinya belum mendapat informasi bahwa mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan diperiksa sekaligus ditahan KPK. "Tapi, boleh-boleh saja orang mengirimkan dan mengajukan surat itu. Silakan saja," tuturnya.

Surat permohonan penangguhan Hartati diajukan melalui pengacaranya, Patra M Zein. Menurut Patra, kliennya akan diperiksa pada Jumat, 7 September 2012. "Ibu Hartati akan diperiksa pada 7 September mendatang," ujar Patra.

Hartati seperti sudah ketakutan lebih dulu sebelum KPK mengeluarkan jadwal resmi pemeriksaan kliennya. Patra mengutip pasal 21 KUHAP yang menyebut diperbolehkan tidak menahan seorang tersangka yang punya itikad baik, seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Selain itu, Ibu Hartati juga telah dicegah KPK jadi kami ajukan permohonan ini," ujar Patra. [yeh]

Tidak ada komentar: