BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 13 Agustus 2012

MK Tolak Gugatan Saipul Jamil

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).

Dalam pertimbangan, mahkamah menjabarkan bagaimana Saipul Jamil didakwa Pasal 310 UU 22/2009 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta karena kecelakaan lalu lintas pada ruas Jalan Tol Cipularang KM. 96.400. Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut istri Saipul, Virginia Anggraini, meninggal dunia. Pasal yang menurut Saipul dapat mengakibatkan penafsiran hukum yang luas yang dilakukan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para saksi ahli secara subjektif.

Hal ini karena tidak ada kepastian hukum mengenai pengertian frasa 'kelalaiannya' karena tidak didefinisikan secara pasti dalam keadaan seperti apa dan bagaimana perbuatan 'lalai' tersebut, misalnya akibat mengkonsumsi zat adiktif, minuman beralkohol, atau narkotika, pemohon mengalami keadaan tertentu yang menyebabkan tidak sepenuhnya dapat mengemudikan kendaraan dengan baik.

Saipul juga mengajukan permohonan agar frasa 'orang lain' diberi penafsiran tidak termasuk suami atau istri atau anggota keluarga yang sama-sama menjadi korban dalam suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun mahkamah berpendapat bahwa Pasal 310 UU 22/2009 merupakan pasal yang justru memberikan jaminan dan perlindungan bagi
korban atas kelalaian seseorang.

"Pasal 310 UU 22/2009 merupakan pasal yang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang justru memberikan jaminan dan perlindungan bagi siapapun yang menjadi korban kelalaian seseorang, termasuk suami, istri, anak, ataupun anggota keluarga," ucap anggota mahkamah Anwar Usman.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan mantan suami Dewi Persik harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. [bar]

Tidak ada komentar: