BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Agustus 2012

Korupsi SIM,4 Perwira Polisi Mangkir dari KPK

VIVAnews - Empat perwira menengah polisi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek simulator SIM. KPK pun menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mereka.

"Sampai sore ini mereka belum hadir dan tidak ada keterangan dari mereka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012.

Rencananya, KPK memeriksa empat perwira polisi yakni AKPB Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Menurut Priharsa, KPK akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap empat saksi yang sudah dipanggil sejak 15 Agustus itu. "Segera dijadwal ulang pada pemanggilan kedua," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan penyidikan kasus ini tidak akan terpengaruh dengan yang dilakukan Mabes Polri. Menurutnya kasus penanganan kasus Simulator SIM membutuhkan waktu dan kehatian-hatian, sehingga tidak mungkin bakal rampung hanya dalam hitungan pekan.

"Karena harus dihitung kerugian yang muncul. Kalau metode penelitiannya audit investigasi, maka covernya seluruh Indonesia," kata Bambang.

Jika ada yang menganggap penyidikan kasus Simulator SIM bisa rampung dalam dua hingga tiga pekan, maka penyidikan kasus itu kata Bambang patut dipertanyakan. "Kalau kita maunya semuanya kita periksa. Harus teliti, prudence," tukasnya

Disamping itu, terkait penanganannya kasusnya. Wakil Ketua bidang penindakan itu tetap berkeyakinan bahwa penanganan kasus Simulator SIM, KPK lebih berhak menangani kasus korupsi senilai Rp 198,6 miliar.

"KPK berpijak pada Pasal 50 ayat 3 dan 4. Kalau KPK sudah masuk, maka hendaknya penegak hukum lain menghentikan penyidikannya," ujar Bambang.

Seperti diketahui KPK dan Polri masing-masing sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka di KPK dan Polri.

Polri mengklaim mengusut kasus ini sejak Mei 2012. Pada 31 Julu dan 1 Agustus Polri menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, AKBP TF, bendahara Kompol L, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.

KPK pun mengklaim mengusut kasus ini sejak Januari 2012. KPK meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2012 dengan menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Korlantas Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.

Polri sudah menahan 4 tersangka yakni Brigjen Didik, AKBP TF, Kompol L di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polri juga sudah menahan pihak swasta BS di Rutan Bareskrim. Sedangkan tersangka SB saat ini masih menghuni LP Kebon Waru Bandung karena terjerat kasus dengan rekannya BS.

Tidak ada komentar: