BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Agustus 2012

KPK Gandeng MA Telusuri Keterlibatan Hakim Lain Kasus Suap di Semarang

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta KPK akan menelusuri keterlibatan hakim Tipikor lain selain hakim adhoc Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono dalam kasus suap terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang. Untuk menelusurinya, KPK akan bekerja sama dengan MA.

"Untuk itu yang jelas komunikasi dengan Mahkamah Agung kami intensifkan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/8/2012).

Apalagi menurut Bambang, dalam waktu dekat ada perekrutan hakim adhoc Tipikor yang dilakukan MA. Hal ini sejalan dengan komitmen MA yang akan meningkatkan transparansi perekrutan.

"Apalagi sebentar lagi ada perekrutan hakim adhoc untuk pengembangan perbaikan sistem perekrutannya. Dan kami dengar dari Mahkamah Agung juga mereka akan bekerjasama dengan ICW untuk meningkatkan performance dan pola perekrutan hakim," ujar Bambang.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartuti pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Nah, dalam majelis hakim yang memutus perkara ini tentu bukan hanya Kartini Marpaung semata, ada hakim lain termasuk hakim karir di dalamnya. Apakah mereka juga terlibat perkara ini? Kita tunggu saja.

Tidak ada komentar: