Jakarta (ANTARA News) - Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Aryani menegaskan bahwa pernyataan yang ia buat terkait masalah kebakaran di Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan konstitusi dasar negara Indonesia, setiap warga negara bebas menyatakan pendapatnya, tak terkecuali saya," kata Dewi usai menjalani pemeriksaan di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jakarta, Rabu.

Menurut Dewi, sebagai perwakilan rakyat yang duduk dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dia memiliki tugas untuk menyampaikan kebenaran.

"Jadi, tidak boleh dikekang. Menurut saya, apa yang sudah saya sampaikan memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini," kata Dewi.

Dewi menilai laporan yang disampaikan oleh Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) telah mengekangnya untuk menyampaikan pendapat secara pribadi.

"Padahal, saat ini merupakan era demokrasi, dimana semua orang bebas menyampaikan pendapatnya, dan posisi saya sebagai anggota DPR juga mewajibkan saya untuk melakukan hal tersebut (menyampikan pendapat)," ujar Dewi.

Dewi mengungkapkan kebakaran yang tengah marak terjadi di Jakarta merupakan fakta yang tidak dapat disembunyikan dari masyarakat.

"Yang saya sampaikan adalah fakta, dan fakta ini sudah tidak bisa lagi disembunyikan dari masyarakat. Saya khawatir dengan kebakaran yang terus melanda ibukota," kata Dewi.

Akhir-akhir ini, lanjut Dewi, kebakaran merupakan bencana yang mudah terjadi di ibukota dan meresahkan masyarakat. Penyebabnya, menurut dia, adalah tata kelola pemukiman yang kurang baik.

Sebagai informasi, hari ini, Dewi Aryani memenuhi panggilan Panwaslu terkait laporan Komunitas Muda Intelektual Betawi (KIMB) pada hari Minggu (26/8).

Dewi dilaporkan terkait pernyataannya tentang kebakaran di Jakarta yang menyudutkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara). (T.R027)