BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 27 Agustus 2012

KPK Segera Panggil 2 Hakim Rekan Hakim Kartini

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta KPK menilai perkara kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang bukan perkara perseorangan hakim Kartini Marpaung semata. Oleh karena itu KPK akan memanggil dua hakim lain, yang berada dalam satu majelis dengan Kartini.

"Ya akan kita panggil. Karena ini pemeriksaan majelis. Maka anggota majelis lain akan diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom Minggu (26/8/2012).

KPK menangkap dua hakim ad hoc Tipikor Semarang terkait kasus suap yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan, ketua Majelis Persidangan Tipikor Semarang mengetahui tawar-menawar dalam sejumlah suap yang diterima Kartini cs dalam memuluskan perkara korupsi ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

"Ketua majelisnya harus diganti menurut saya, karena dia sudah terlibat dalam tawar menawar itu. Dia tahu bahwa hakim-hakim anggota ini sedang menerima suap. Kalau sudah tahu berarti kan dia terlibat," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Kamis (23/8) lalu.

Menurut Djoko, hal itu diketahui setelah sebelumnya pada Kamis (23/8), ketua majelis peradilan Tipikor Semarang datang ke MA untuk menemui dirinya dan Ketua MA Hatta Ali.

"Ketua majelisnya Pragsono namanya, datang ketemu saya hari ini, rupanya Kartini ketemu sama ketua majelisnya (Pragsono). Malah dia (Pragsono) ngomongnya sama panitera itu loh kok cuma 100 (juta). Dan itu sudah direkam oleh KPK. Saya bilang, siap-siap anda pasti dipanggil oleh KPK," tutur Djoko menirukan obrolannya dengan Pragsono.

Ia mengungkapkan, sikap Pragsono sebagai Ketua Majelis Pesidangan Tipikor yang membiarkan hakim Kartini menerima suap adalah kesalahan fatal. Seharusnya sebagai hakim karir sikap Pragsono bisa dicontoh oleh hakim adhoc seperti Kartini cs, bukan malah membiarkan tindakan suap menyuap di pengadilan.

"Waduh anda itu membiarkan, sebagai hakim karir tidak pantas bersikap begitu," ucap Djoko kepada Pragsono.

Djoko mengatakan bahwa kedatangan Pragsono ke MA bukan karena dipanggil oleh MA, tetapi atas kehendak Pragsono sendiri. "Tidak dipanggil MA, dia datang sendiri. Mungkin dia sudah merasa," Ujar Djoko.

Ia menuturkan bahwa Pragsono-lah yang pertama kali bertemu dengan Heru Kusbandono dan melakukan pembicaraan di kantor Pragsono. "Dia yang ketemu pertama kali dengan Heru, yang telepon bolak balik itu justru si Heru. Telepon Pragsono ini kemudian diterima di kantor. Kalau sudah tahu kan seharusnya tidak usah, kalau minta bebas perkara harusnya segera diusir," kata Djoko.

Dari laporan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, diketahui perkara suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Perkara itu rencananya akan diputus pada akhir Agustus ini dengan Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta Kartini sebagai hakim anggota. Lilik sendiri sebelumnya mendapat sanksi dari MA, sehingga ketua Majelis digantikan oleh Pragsono.

Hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono telah ditahan oleh KPK dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang. Sedangkan hakim ketua dan hakim anggota Lilik dan Asmadinata saat ini belum dipastikan apakah ikut terlibat dalam kasus suap itu atau tidak.

Menurut Djoko saat ini Asmadinata sedang berada di Kuala Lumpur untuk menemui istrinya yang tinggal di sana. "Asmadinata sebelum tanggal 17 Agustus pulang ke Kuala lumpur, karena istrinya disana. Mestinya dicegah dahulu, biar nggak bisa ke luar negeri, kan begitu. Sampai sekarang belum pulang," ucap Djoko.

Djoko menambahkan dirinya sudah berkordinasi dengan KPK untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut agar diusut sampai selesai. "Saya sudah sms ke KPK tolong dikembangkan siapa yang terkait, kalau perlu ketua majelisnya, sampai ketua pengadilannya," tegasnya.

Tidak ada komentar: