INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin siap mendampingi wakilnya, Denny
Indrayana yang dilaporkan Pengacara OC Kaligis ke Polda Metro Jaya
terkait peryataannya di akun twitter perihal "advokat koruptor".
Sebab, Amir meyakini ucapan Denny merupakan wacana yang patut untuk direnungi, tidak ada unsur sengaja menyerang pihak-pihak tertentu semata.
"Jadi tidak apa-apa, dilayani saja. Karena pengadilan seperti ini tentu akan dipertimbangkan apakah benar-benar ada niat kesengajaan pak Denny untuk menyerang kehormatan seseorang," tandas Amir di kantornya, Senin (27/8/1202).
Amir juga menyakini ucapan Dennny merupakan suatu kejujuran menyikapi situasi saat ini yang patut untuk diperbaiki. "Saya juga kan mantan advokat. Saya ikut merasakan tentunya apa yang diucapkan Denny Indrayana, tidak semuanya salah," kata Amir.
Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919 VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial twitter.
OC Kaligis yang berjuluk pengacara sejuta kasus itu menilai, Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik jo pasal 22 dan 23 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kaligis menyayangkan, Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujarnya. [yeh]
Sebab, Amir meyakini ucapan Denny merupakan wacana yang patut untuk direnungi, tidak ada unsur sengaja menyerang pihak-pihak tertentu semata.
"Jadi tidak apa-apa, dilayani saja. Karena pengadilan seperti ini tentu akan dipertimbangkan apakah benar-benar ada niat kesengajaan pak Denny untuk menyerang kehormatan seseorang," tandas Amir di kantornya, Senin (27/8/1202).
Amir juga menyakini ucapan Dennny merupakan suatu kejujuran menyikapi situasi saat ini yang patut untuk diperbaiki. "Saya juga kan mantan advokat. Saya ikut merasakan tentunya apa yang diucapkan Denny Indrayana, tidak semuanya salah," kata Amir.
Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919 VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial twitter.
OC Kaligis yang berjuluk pengacara sejuta kasus itu menilai, Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik jo pasal 22 dan 23 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kaligis menyayangkan, Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujarnya. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar