BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Agustus 2012

Hakim Heru dan Kartini Bakal Dipecat

INILAH.COM, Jakarta - Dua orang Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Heru Kisbandono dan Kartini J Marpaung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyuapan terancam bakal dapat sanksi pemecatan oleh Mahkamah Agung. Sinyal ini diungkapkan Ketua Komisi Yudisial Eman Suparno.

Eman mengakui jika dirinya telah mengadakan kesepakatan dengan Mahkamah Agung untuk melakukan pemecatan terhadap keduanya.

"Karena sudah nyata ketangkap KPK. Penangkapannya bersamaan dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Jadi gak usah dibuktikan apa-apa lagi," tukas Eman, Rabu (22/8/12).

Pemecatan itu, diakui Eman, memang sudah harus dilakukan sehingga tidak menularkan virus-virus yang tidak baik di berbagai pengadilan. "Sudah tidak beres," jelas dia.

Eman juga membeberkan bahwa tidak hanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang rusak, masih banyak juga di daerah lain. Namun dia tidak merinci lebih jauh mengenai hal itu. "Nanti saya kasih tahu lagi," tegas Eman.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali juga memberi sinyal akan memecat keduanya jika telah ada ketetapan hukum dari kasus yang membelit keduanya.

Untuk diketahui, Kartini diduga menerima uang terkait penangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah seorang pihak swasta bernama Sri Dartutik melalui Heru.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK. [ton]

Tidak ada komentar: