Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 meski terjadi perbedaan persepsi kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri.

"Penanganan kasus dengan tersangka DS tentu tetap berjalan, tidak terhambat dengan mispersepsi yang terjadi antara Polri dan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pada ekspose (gelar perkara) 27 Juli lalu, KPK mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan tersangka Irjen Polisi DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas yang saat ini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian, tersangka lain berinisial BS, SB dan DP.

DP adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, BS adalah Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan SB adalah Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu DP, BS dan SB sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) TR (Teddy Rusmawan) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi LGM sebagai Bendahara Korlantas.

Bareskrim juga sudah menahan Brigjen DP, Kompol LGM, AKBP TR serta BS, sedangkan SB sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan.

"Mengenai proses pemeriksaan tersangka, KPK akan berkoordinasi dengan Polri dan saya yakin Polri tidak akan menghalang-halangi penyidik KPK yang ingin meminta keterangan dari tersangka," tambah Johan.

Terkait dengan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan dari kantor Korlantas pada Senin (30/7), Johan mengaku bahwa KPK tetap dapat mengakses barang bukti tersebut.

"Barang bukti tetap bisa diakses oleh KPK jadi tidak benar bahwa KPK tidak bisa mengakses barang bukti meski ada penjagaan dari Mabes Polri," ungkap Johan.

Namun Johan mengaku bahwa KPK juga berupaya untuk meluruskan mispersepsi antara pimpinan KPK dengan Kapolri terkait dengan kewenangan penanganan.

"Dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri akan bahas teknis sejauh mana kewenangan KPK dan mana yang ditangani Polri," jelas Johan.

Namun ia belum mengetahui kapan jadwal pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri yang rencananya akan berlangsung hari ini tersebut.

"Kami lebih memilih untuk tidak berkomentar secara luas sampai ada putusan pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri hingga mispersepsi dapat terurai, termasuk tindak lanjut mengenai kesamaan tiga tersangka," tambah Johan.

KPK sendiri sudah menyelidiki kasus senilai Rp198,7 miliar tersebut sejak Januari 2012.