BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Agustus 2012

KPK Ajukan Kasasi Putusan Nunun Nurbaeti

INILAH.COM, Jakarta - Upaya banding yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) putusan untuk terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti telah resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penolakan ini sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor yaitu penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.

Setelah upaya banding ditolak, KPK berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap putusan istri mantan Wakapolri Adang Darojatun itu. "Nanti dipelajari dulu, kemungkinan kasasi. Tapi dibaca dulu putusan PT nya seperti apa," kata Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/8/12).

Salah satu poin KPK mengajukan banding dikarenakan selain vonis terhadap Nunun lebih rendah dari tuntutan jaksa juga, meminta uang Rp1 miliar istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu disita negara. "Tidak semua dakwaan ditolak karena Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya karena di situ ada uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai penerima suap," jelas Johan.

Anggota tim penasehat hukum Nunun yakni, Ina Rahman menilai, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta nomor 33/PID/TPK/2012/PT.DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 menandakan dakwaan penuntut umum terhadap kliennya mengada-ada.

"Ibu Nunun dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. sekarang yang harus mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan pasal tuntutan penuntut umum aneh dan mengada-ada," katanya.

Humas PT DKI Ahmad Sobari, menjelaskan, ditolaknya upaya banding tersebut otomatis memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang mempidanakan Nunun 2,6 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. "Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya.

Menurut Sobari, penerapan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Maka, hukuman terhadap Nunun tidak bertambah atau berkurang.[bay]

Tidak ada komentar: