BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 24 Agustus 2012

Denny Indrayana Kembali Menuai Kontroversi

INILAH.COM, Jakarta - Bukan Denny Indrayana kalau tidak membuat kontroversi. Kali ini kontroversi soal statemennya bahwa advokat yang membela tersangka korupsi sama dengan koruptor. Kita ingat pepatah Melayu bahwa mulutmu adalah harimau-mu.
Pernyataan Denny itu sejatinya dimaksudkan agar advokat tak hanya membela koruptor namun juga musti membela kaum tertindas dan para korban pelanggaran hukum yang lemah dan tak berdaya.
Benar bahwa membela koruptor bagi advokat sesuai Undang-undang Advokat. Disebutkan dalam undang-undang itu, bahwa seorang pengacara tidak boleh membeda-bedakan kliennya. Advokat wajib membela kliennya sepanjang hal tersebut diminta oleh kliennya.
Akibat pernyataan Denny Indrayana, sang Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dia dinilai sudah sesat karena menyamakan advokat yang membela tersangka korupsi sama dengan koruptor.
Denny melontarkan penyataan kontroversial melalui akun jejaring sosial Twitter di mana ia mengatakan advokat korup adalah koruptor itu sendiri yang membela membabi buta tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi. Denny pun panen kutukan dan celaan, bahkan ada yang menyebutnya profesor sesat.
Denny sebagai seorang yang juga ahli dalam bidang hukum, seharusnya mengetahui makna dari seorang advokat. Denny tidak semestinya sembarang berkomentar soal hal ini. "Dia menyatakan itu, dia harus belajar lagi ilmu dasar etika dan kode etik," kata Juniver Girsang, seorang advokat.
Dalam kaitan ini, Denny juga harus menyadari bahwa Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin juga sebelum diangkat menjadi menteri berprofesi sebagai advokat yang membela koruptor.
"Tolong ditanya menterinya langsung, advokat yang selama ini dia bela koruptor. Apakah dia jadi koruptor juga? Sekarang dia jadi menteri dan bawahannya adalah Denny, apakah dia disebut koruptor?" kata Juniver.
Akibat statemen Denny itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak advokat lain serta pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk menggugat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana secara perdata dan pidana.
Denny dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang menginjak-injak hukum dan asas negara hukum dalam Undang-undang Dasar 1945. Di mata advokat, pernyataan Denny itu juga telah melecehkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah menunjuk Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan HAM yang sebelumnya berkarier sebagai advokat . Sehingga timbul anggapan para advokat bahwa dengan pernyataannya itu, Denny berarti menilai Presiden telah menunjuk koruptor sebagai menteri.
Secara terpisah, advokat OC Kaligis di Jakarta, Kamis (23/8/2012), sudah melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit. Reskrim. Dalam laporan itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan Kaligis itu diterima oleh Komisaris Polisi M Nezim Yusuf.
Pernyataan Denny Indrayana itu dianggap menghina profesi advokat dan perbuatan tak menyenangkan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena yang dipakai Denny adalah media sosial, ia juga patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Akankah Denny menyiapkan jawaban dan tanggapan atas semua laporan advokat ke polisi terkait pernyataannya kali ini? Nampaknya hanya Denny sendiri yang musti menjawabnya. [mdr]

Tidak ada komentar: