BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 24 Agustus 2012

Denny: Itu Risiko Perjuangan Lawan Korupsi

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut laporan advokat senior OC Kaligis ke Polda Metro Jaya atas dirinya merupakan sebuah risiko perjuangan melawan korupsi.

"Itulah risiko perjuangan melawan korupsi. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," ujar Denny melalui pesan singkat, Jumat (24/8/1202).

Dia mengatakan, pernyataannya lewat media sosial merupakan bentuk kritik terhadap kerja-kerja advokat yang bekerja untuk koruptor.

"Saya sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oknum advokat yang maju tak gentar membela yang bayar dalam kasus korupsi," kata Denny.

Menurut mantan aktivis anti korupsi tersebut, tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat.

Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919 VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial twitter.

Pengacara kawakan itu menilai Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik juncto pasal 22 dan 23 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di twitter advokat pembela koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan, " kata OC Kaligis, Kamis (23/8) malam.

Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di akun jejaring sosial milik wamenkumham pada Sabtu (18/8). Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan pasal 54 dan 56 KUHP.[yeh]

Tidak ada komentar: