BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Agustus 2012

Ini Alasan MA Vonis Eks Direktur PT Elnusa 12 Tahun Penjara

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk Santun Nainggolan dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. MA beralasan terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan 5 orang rekannya dan dilakukan secara berkelanjutan.

"Memutus menolak pemohon Kasasi, menyatakan terdakwa korupsi secara bersam-sama dan berlanjut," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (30/8/2012).

Putusan diputus Rabu 29 Agustus 2012 dengan ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Krisna Harahap, Suhadi, dan Leopad Hutagalung. Amar putusan dinaikkan pidananya karena judex factie PT dan PN kurang mempertimbangkan faktor yang memberatkan.

Menurut MA ada ada dua hal yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman pidana yang lebih tinggi dari sebelumnya. Perbuatan Santun cs telah merugikan negara dalam jumlah besar dan perusahaan yang dirugikan merupakan BUMN.

"Kerugian negara sangat besar Rp 111 milyar. BUMN yang dirugikan adalah anak perusahaan Pertamina yang masuk kategori korporasi milik negara yg sangat vital penyumbang devisa dan pajak besar," kata Ridwan.

Selain Santun, MA juga menjatuhkan hukuman kepada Andi Gunawan dengan pidana 8 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 1 tahun. Ivan CH Litha penjara 12 tahun denda Rp. 89.250.000 subsider 5 tahun.

Santun sendiri divonis 12 tahun penjara dan denda 1 M subsider 8 bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 M.

Seperti diketahui pembobolan dana deposito ini dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Santun Nainggolan di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Santun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.

Majelis hakim menyatakan Santun terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman MA untuk Eks Direktur PT. Elnusa ini 4 tahun lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Tidak ada komentar: