BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 23 Agustus 2012

Busyro: Penangkapan 2 Hakim Semarang Harus Jadi Pelajaran Bagi Komisi III

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Beberapa anggota Komisi III pernah mengecam KPK dan MA yang memindahkan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Kini setelah dua hakim adhoc Tipikor tertangkap di Semarang, KPK meminta para anggota Komisi Hukum itu untuk sadar.

"Kasus dua hakim di Pengadilan Negeri Semarang ini semestinya menjadi pelajaran bagi Komisi III DPR bahwa sikap ketua MA memindahkan kasus walikota Semarang ke Pengadilan Negeri Jakarta adalah benar argumentasinya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (23/8/2012).

Terkait perkara Soemarmo ini, beberapa anggota Komisi III DPR bahkan sempat ke Semarang dan memanggil Kajati dan pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan, mengapa memberi persetujuan untuk dilakukan pemindahan. Nah, Busyro berharap para anggota komisi hukum tak lagi melakukan tindakan semacam itu.

"Lain kali jangan mengintervensi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga demokrasi yang menjunjung akhlaq demokrasi," papar Busyro.

Mengenai penangkapan hakim adhoc Tipikor Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung, Busyro mengatakan hal tersebut dapat dilakukan karena adanya bantuan aktif dari masyarakat.

"Itu semua semata kemudahan dan pertolongan Allah selama kami jajaran KPK ikhlas dan amanah. Ini sebuah aktualisasi ideologi pemberantasan mafia korupsi yang berbasis kepada keberpihakan kepada rakyat sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat yang dirampok hak-hak dan hartanya serta dimiskinkan oleh para koruptor," papar mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Sebelumnya KPK mengajukan permohonan agar sidang Walikota Semarang Soemarmo HS dipindahkan dari Semarang ke Jakarta. MA pun mengabulkan permohonan itu dengan berbagai pertimbangan, salah satunya objektivitas hakim dan masalah keamanan.

Namun langkah ini sempat dikecam oleh beberapa anggota Komisi III DPR. Mereka bahkan sempat memprotes dan memanggil Kajati Semarang untuk meminta penjelasan. Tindakan ini sempat dikecam oleh sejumlah aktivis antikorupsi sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang dan intervensi.

Tidak ada komentar: