BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 07 Agustus 2012

Timur Pradopo: Kita transparan tangani kasus simulator SIM

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Indonesia, Jenderal Pol Timur Pradopo, mengatakan, pihaknya transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.

"Saya kira intinya, saksi, barang bukti yah... kita tindaklanjuti dan kita transparan menangani itu," katanya di Jakarta, Senin. Dia maksud dengan kata "kita" itu adalah jajarannya, tidak termasuk orang atau jurnalis yang mengajukan pertanyaan.

Dia menanggapi pernyataan ahli hukum ketatanegaraan, Profesor Dr Yusril Mahendra, yang menyatakan, alternatif terakhir polemik penanganan penyidikan kasus Simulator SIM antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira negara kita hukum dan harus pada itu semua," kata Pradopo. Dan bila memang penyelesaian kasusnya bermuara ke arah MK, Polri akan mengikutinya.

Polemik antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM semakin meruncing, karena Polri tetap akan melanjutkan penyidikan. Polisi berpegang pada KUHP yang bersifat umum (lex generalis), sementara KPK pada UU Nomor 30/2002 Tentang KPK, yang lebih khusus (lex specialis).
Kepala Negara yaitu Presiden Susilo Yudhoyono membentuk KPK melalui satu UU Nomor 30/2002 karena menganggap pemberantasan hukum oleh institusi-institusi penegak hukum di Tanah Air masih kurang dari yang seharusnya. 

Dari kasus korupsi pengadaan simulator pengendaraan SIM senilai Rp198 miliar (satu sumber menyatakan nilai sesungguhnya jika tidak digelembungkan cuma Rp61 miliar), Kepolisian Indonesia menahan empat tersangka, Jumat tengah malam (3/8).

Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, ditahan bersama perwira menengah polisi. Akan tetapi, pucuk pimpinan saat dugaan proyek penggelembungan pengadaan simulator berkendara SIM itu terjadi, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, cuma dicopot dari jabatannya tanpa ditahan dalam sel.

Padahal sejak hari penggeledahan, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara SIM itu.

Purnomo bersama AKBP Teddy Rismawan dan Komisaris Polisi Legimo ditahan di Kelapa Dua. Sementara satu tersangka, Budi Susanto ditahan Rutan Bareskrim Kepolisian.

Kepolisian Indonesia menyatakan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK. (*)

Tidak ada komentar: