Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden untuk memperpanjang masa tugas anggota Komnas Hak Asasi Manusia.

"Keppres telah ditandatangani Presiden tertanggal 29 Agustus 2012," kata Juru Bicara Presiden, Julian A Pasha di Jakarta, Kamis.

Menurut Julian, Keputusan Presiden itu diterbitkan dengan pertimbangan agar tidak terjadi kevakuman tugas di Komnas HAM.

"Masa tugas para komisioner saat ini diperpanjang sampai dengan selesainya proses di DPR RI atau ditetapkannya komisioner Komnas HAM yang baru," katanya.

Pada Rabu malam (29/8), Presiden Yudhoyono telah menerima surat dari DPR perihal usulan penerbitan Keputusan Presiden untuk perpanjangan masa jabatan anggota Komnas HAM.

Masa jabatan anggota Komnas HAM berakhir pada Kamis, 30 Agustus.