BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Agustus 2012

Kapolri Nilai Wajar Irjen Djoko Dibela Hotma Cs & Polri

M Iqbal - detikNews

Jakarta Kapolri Jendral Timur Pradopo menyatakan dirinya tidak keberatan soal beberapa pengacara papan atas yang bersama membela mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo. Menurutnya merupakan sebuah hal yang wajar apabila ada seseorang yang sedang tersangkut masalah hukum untuk dibela oleh pengacara.

"Siapapun yang dipersika Polisi, boleh dong didampingi pengacara," ujar Kapolri Timur Pradopo, sebelum memasuki ruang Rapat Paripurna DPR dalam rangka pidato kenegaraan SBY di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/8/2012).

Timur menambahkan, dalam penunjukan pengacara itu dikembalikan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Namun, penunjukan kuasa hukum tersebut, juga harus tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Penunjukan pengacara tersangka yang menentukan. Semua harus sesuai undang-undang," terang Timur.

Beberapa nama pengacara handal seperti Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel, diketahui ditunjuk menjadi pengacara bagi mantan Kakorlantas Polri
Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Para pengacara beken ini rela tidak dibayar sepeser pun untuk membela Djoko Susilo.

Kesiapan pengacara ini juga diamini oleh Polri. Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, untuk menggunakan jasa kedua
pengacara handal ini Polri tidak mengeluarkan uang sepeser pun alias gratis. Namun Polri membantah penggunaan jasa Hotma cs itu merupakan
usulan dari Polri karena hal itu datang dari rekomendasi dari Djoko Susilo sendiri.

"Dan itu dikoordinir oleh divisi hukum Polri," terangnya.

Tidak ada komentar: