BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Agustus 2012

Ini Dia Komentar Hakim Pragsono dan Asmadinata Soal Pencekalan Dirinya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Jakarta Dua hakim Tipikor yang menangani kasus perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Pragsono dan Asmadinata dicegah KPK agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Keduanya pun menanggapi kabar tersebut dengan santai.

Pragsono yang ditemui usai menangani sebuah kasus di Pengadilan Tipikor Semarang tidak berkomentar banyak mengenai pencekalannya.

"Enggak perlu saya tanggapi," katanya singkat di Pengadilan Tipikor, Jl Suratmo, Semarang, Kamis (30/8/2012) kemarin.

Ia juga enggan menjawab ketika ditanya keterkaitan dirinya dengan kasus suap yang menimpa koleganya, hakim Kartini Marpaung. Pragsono hanya menegaskan bahwa dirinya siap dijadikan tersangka.

"Menjadi tersangka pun saya siap," tegasnya.

Sementara itu Asmadinata juga enggan berkomentar banyak atas pencekalannya. Padahal diketahui dirinya rutin melakukan perjalanan ke Malaysia untuk mengunjungi istrinya yang berada di sana. Bahkan ia mengaku baru tahu soal pencekalannya saat ditanya wartawan.

"Ya tidak apa-apa. Saya no comment dulu," ujarnya.

Sebelumnya KPK memeriksa dua hakim tersebut di gedung Kejati Jateng hari Selasa (28/8/) lalu. Mereka diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan hakim Kartini Marpaung dalam menangani kasus korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni.

Hakim Kartini dan salah satu hakim lainnya, Heru Kusbandono serta adik Yaeni, Sri Dartuti yang diduga sebagai perantara suap ditangkap oleh KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.

Tidak ada komentar: