BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Agustus 2012

ISNU Sarankan KPK dan Polri Sama-Sama ke MK

 Jpnn
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Ali Masykur Musa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencari solusi tentang pihak yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM senilai Rp198,7 miliar di Korlantas Polri. Jika tidak ada solusi, maka KPK harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan.

Ali menegaskan, kedua lembaga itu sama-sama penting sebagai penegak hukum. Karenanya baik Polri maupun KPK tak usah menempatkan diri saling berlawanan.

"Tidak usah saling ngotot dan apalagi berseberangan dalam menangani kasus simulator SIM itu. Keduanya harus sama-sama mencari solusi yang terbaik demi tegaknya hukum. Tapi kalau menghadapi jalan buntu, maka MK harus dimintai fatwanya,” kata Ali  disela-sela acara buka bersama dan silaturahim antara ISNU dengan warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin (6/8).

Menurutnya, KPK dan Polri harus kembali ke aturan perundangan-undangan yang berlaku. “Itu kan ada aturannya. Aturan yang tegas dalam penanganan korupsi, harus kembalikan pada aturan itu. Kalau ternyata KPK lebih berhak, maka KPK yang harus menuntaskan kasus simulator itu,” ujar Ali Masykur.

Namun demikian jika kasus ini belum ada solusi, berarti telah memasuki tahap sengketa antarlembaga negara. Karenanya yang bisa memutuskannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi UU MK memungkinkan memutuskan hak dan wewenang lembaga negara lain berdasar UU yang ada. Setiap sengketa antarlembaga negara harus diselesaikan dengan merujuk pada konstitusi. Persoalan siapa yang berwenang menangani kasus driving simulator SIM ini bisa dibawa ke MK. Sehingga nantinya, keputusan MK inilah yang akan menentukan siapa yang berhak menuntaskan kasus dugaan korupsi simulator itu,” imbuh BPK itu. (fas/jpnn)

Tidak ada komentar: