VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Jawa Tengah menginventarisasi 8.991 dugaan pelanggaran kampanye
Pilpres 2014. Dari jumlah tersebut, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat
jumlah pelanggaran terbanyak dibandingkan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa.
Jumlah tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sebagian besar dugaan pelanggaran adalah pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 8.980 permasalahan, sedangkan 11 lainnya merupakan beberapa jenis dugaan pelanggaran di luar alat peraga kampanye.
Data Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 3.954 dan Joko Widodo-Kalla sebanyak 5.026 pelanggaran.
Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, Rabu 18 Juni 2014 mengatakan data tersebut diinventarisir mulai pertama kali masa kampanye yaitu pada 4 Juni 2014 hingga 15 Juni 2014.
"Jumlah tersebut nantinya bisa terus bertambah mengingat masa kampanye Pemilu Presiden akan berakhir pada tangggal 5 Juli 2014," ujar Teguh.
Sedangkan lima daerah penyumbang dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye antara lain, Kabupaten Kebumen 1.755, Kabupaten Klaten 1.469, Kabupaten Kudus 859, Kabupaten Pati 576 dan Kabupaten Sragen 346 dugaan pelanggaran.
"Ada juga beberapa kabupaten yang laporan dugaan pelanggarannya belum masuk, sehingga potensi jumlah akan terus bertambah juga cukup tinggi," kata dia,
Pelanggaran Lain
Selain pelanggaran alat peraga kampanye, kata teguh, ada potensi pelanggaran yang lain yang dilakukan kedua pasang calon.
Untuk Joko-Kalla antara lain, pejabat BUMN Perum Perhutani KPH Blora yang hadir dalam deklarasi pemenangan Paslon Jokowi-JK di Surakarta, pelibatan anak-anak dalam arak-arakan kendaraan bermotor tanpa helm dan knalpot standard kampanye di Sukoharjo.
Ada juga pidato sejumlah kepala desa dalam deklarasi relawan Projo di Karanganyar, ditambah arak-arakan kendaraan dalam kampanye simpatik Tim Capres Cawapres Joko Widodo-Kalla.
Di Purbalingga, pelanggaran adanya orasi politik dan kampanye tanpa surat izin cuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Purballingga yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan.
Di Rembang, Ketua BPD terlibat pembentukan Tim Capres Cawapres Jokowi-JK, penggunaan fasilitas motor plat merah saat pembentukan Timses Capres Cawapres Jokowi-JK di Kota Semarang serta kampanye di luar jadwal Tim Kampanye Capres Cawapres Jokowi-JK di Simpang Lima Semarang.
Sementara itu, satu pelanggaran untuk pasangan Prabowo-Hatta yakni, pelibatan anak-anak dalam kampannye pertemuan terbatas Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Klaten.
Teguh menambahkan beberapa permasalahan tersebut sedang dilakukan kajian serius untuk ditindaklanjuti.
"Ada beberapa kendala regulasi yang kami rasakan untuk memproses beberapa dugaan pelanggaran tersebut. Tetapi kami akan maksimalkan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran tersebut," ujar mantan Ketua KPU Kebumen itu. (ren)
Jumlah tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sebagian besar dugaan pelanggaran adalah pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 8.980 permasalahan, sedangkan 11 lainnya merupakan beberapa jenis dugaan pelanggaran di luar alat peraga kampanye.
Data Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 3.954 dan Joko Widodo-Kalla sebanyak 5.026 pelanggaran.
Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, Rabu 18 Juni 2014 mengatakan data tersebut diinventarisir mulai pertama kali masa kampanye yaitu pada 4 Juni 2014 hingga 15 Juni 2014.
"Jumlah tersebut nantinya bisa terus bertambah mengingat masa kampanye Pemilu Presiden akan berakhir pada tangggal 5 Juli 2014," ujar Teguh.
Sedangkan lima daerah penyumbang dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye antara lain, Kabupaten Kebumen 1.755, Kabupaten Klaten 1.469, Kabupaten Kudus 859, Kabupaten Pati 576 dan Kabupaten Sragen 346 dugaan pelanggaran.
"Ada juga beberapa kabupaten yang laporan dugaan pelanggarannya belum masuk, sehingga potensi jumlah akan terus bertambah juga cukup tinggi," kata dia,
Pelanggaran Lain
Selain pelanggaran alat peraga kampanye, kata teguh, ada potensi pelanggaran yang lain yang dilakukan kedua pasang calon.
Untuk Joko-Kalla antara lain, pejabat BUMN Perum Perhutani KPH Blora yang hadir dalam deklarasi pemenangan Paslon Jokowi-JK di Surakarta, pelibatan anak-anak dalam arak-arakan kendaraan bermotor tanpa helm dan knalpot standard kampanye di Sukoharjo.
Ada juga pidato sejumlah kepala desa dalam deklarasi relawan Projo di Karanganyar, ditambah arak-arakan kendaraan dalam kampanye simpatik Tim Capres Cawapres Joko Widodo-Kalla.
Di Purbalingga, pelanggaran adanya orasi politik dan kampanye tanpa surat izin cuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Purballingga yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan.
Di Rembang, Ketua BPD terlibat pembentukan Tim Capres Cawapres Jokowi-JK, penggunaan fasilitas motor plat merah saat pembentukan Timses Capres Cawapres Jokowi-JK di Kota Semarang serta kampanye di luar jadwal Tim Kampanye Capres Cawapres Jokowi-JK di Simpang Lima Semarang.
Sementara itu, satu pelanggaran untuk pasangan Prabowo-Hatta yakni, pelibatan anak-anak dalam kampannye pertemuan terbatas Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Klaten.
Teguh menambahkan beberapa permasalahan tersebut sedang dilakukan kajian serius untuk ditindaklanjuti.
"Ada beberapa kendala regulasi yang kami rasakan untuk memproses beberapa dugaan pelanggaran tersebut. Tetapi kami akan maksimalkan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran tersebut," ujar mantan Ketua KPU Kebumen itu. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar