BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 08 Juli 2014

KPK: Pejabat Pelaku Korupsi Jangan Jadikan Ajudan Sebagai Kacung

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Said Faisal, ajudan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal terseret dalam pusaran kasus korupsi, gara-gara dia memberikan kesaksian palsu di persidangan. Belajar dari kasus Said yang dihukum 7 tahun bui, KPK meminta para pejabat untuk jangan sekali-kali menjadikan ajudan sebagai pesuruh, apalagi dalam praktek korupsi.

"Ajudan itu manusia yang harus dihormati oleh pejabatnya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (8/7/2014).

Seorang pejabat, kata Busyro, harusnya malah melindungi seorang ajudan dari tanggung jawab yang seharusnya ditanggung oleh si pejabat tersebut. Bukannya malah menjerumuskan sang pengawal.

"Dilindungi dari risiko moral dan hukum dan dihormati secara manusiawi. Maka vonis ini menjadi pesan moral yang dikirim majelis hakim kepada para pejabat untuk tidak menjadikan ajudan sebagai kacung," kata mantan Ketua KY ini.

Mengenai vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta, Busyro memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim. Sang pengadil, menurutnya, cukup peka terhadap persoalan kasus korupsi.

"Itu cermin kebangkitan para hakim dalam spirit enlightment membaca, menilai dan menyikapi secara profesional dan akuntabel terhadap kasus-kasus korupsi besar yang sudah semakin melibatkan pihak lain seperti ajudan dengan pasal kesaksian palsu," kata Busyro.

"Ini matang kandungan moral vonisnya sekarang menjadi peringatan bagi masyaraka dan mereka yang akan bersaksi di pengadilan khususnya kasus korupsi. Juga bagi para advokat yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan vonis ini menjadi warning," sambung pria kelahiran 17 Juli 1952 ini.

Tidak ada komentar: