Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Said Faisal, ajudan Mantan Gubernur Riau
Rusli Zainal terseret dalam pusaran kasus korupsi, gara-gara dia
memberikan kesaksian palsu di persidangan. Belajar dari kasus Said yang
dihukum 7 tahun bui, KPK meminta para pejabat untuk jangan sekali-kali
menjadikan ajudan sebagai pesuruh, apalagi dalam praktek korupsi.
"Ajudan
itu manusia yang harus dihormati oleh pejabatnya," ujar Wakil Ketua KPK
Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (8/7/2014).
Seorang
pejabat, kata Busyro, harusnya malah melindungi seorang ajudan dari
tanggung jawab yang seharusnya ditanggung oleh si pejabat tersebut.
Bukannya malah menjerumuskan sang pengawal.
"Dilindungi dari
risiko moral dan hukum dan dihormati secara manusiawi. Maka vonis ini
menjadi pesan moral yang dikirim majelis hakim kepada para pejabat untuk
tidak menjadikan ajudan sebagai kacung," kata mantan Ketua KY ini.
Mengenai
vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta, Busyro memberikan
apresiasi tinggi kepada majelis hakim. Sang pengadil, menurutnya, cukup
peka terhadap persoalan kasus korupsi.
"Itu cermin kebangkitan
para hakim dalam spirit enlightment membaca, menilai dan menyikapi
secara profesional dan akuntabel terhadap kasus-kasus korupsi besar yang
sudah semakin melibatkan pihak lain seperti ajudan dengan pasal
kesaksian palsu," kata Busyro.
"Ini matang kandungan moral
vonisnya sekarang menjadi peringatan bagi masyaraka dan mereka yang akan
bersaksi di pengadilan khususnya kasus korupsi. Juga bagi para advokat
yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan vonis ini menjadi
warning," sambung pria kelahiran 17 Juli 1952 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar