BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Agustus 2014

Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi

EMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan terdapat pelanggaran aturan pemilu presiden di 33 provinsi.

Menurut dia, bukti-bukti yang mereka temukan menunjukkan adanya berbagai pelanggaran. "Cakupan wilayah dan pelanggarannya begitu luas," katanya, Senin, 4 Agustus 2014.

Permasalahan dalam pemilu presiden, Habiburokhman melanjutkan, mencakup adanya 52.000 formulir C1 yang bermasalah serta kejanggalan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Ada 150.000 tempat pemungutan suara yang DPKTb-nya bermasalah," katanya.

Habiburokhman mengatakan konsekuensi atas adanya DPKTb yang bermasalah ini ialah penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

Habiburokhman mengklaim, jika Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemungutan suara ulang, hasil pemilu akan berubah. "Ada dua puluh satu juta suara yang bermasalah yang bisa merubah hasil pilpres," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah. Menurut Alamsyah, MK harus menyelenggarakan pencoblosan ulang di 33 provinsi.

"Dalam putusan sela nanti kami akan meminta MK menyelenggarakan PSU di seluruh 33 provinsi," kata Alamsyah, Senin, 4 Agustus 2014.

Alamsyah juga menyatakan optimistis timnya siap menjalani persidangan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 6 Agustus 2014. "Kami siap dan kami telah melengkapi berkas gugatan," ujarnya.

Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum ke MK pada Jumat, 25 Juli 2014.

Dalam berkas gugatan setebal 55 halaman, Prabowo-Hatta mengklaim memenangi pemilu presiden dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153. Sedangkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menurut kubu Prabowo-Hatta, hanya memperoleh 49,74 persen atau 66.435.124 suara.

GANGSAR PARIKESIT

Tidak ada komentar: