BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 September 2014

Anas Diduga Pengaruhi Saksi, KPK Pertimbangkan Jerat Obstruction of Justice

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Anas Urbaningrum, jaksa penuntut KPK mengungkapkan beberapa bukti yang mencengangkan. Dari beberapa bukti yang diungkapkan itu, KPK menduga Anas telah dengan sengaja mempengaruhi para saksi.

Pimpinan KPK bergerak cepat menindaklanjuti fakta persidangan itu. Pimpinan KPK tengah mempertimbangkan untuk membuka penyidikan baru dan menjerat Anas dengan pasal obstruction of justice.

"Salah satu yang paling menarik, alat bukti elektronik yang ditunjukkan JPU dalam pemeriksaan ini telah cukup menjelaskan, siapa Anas dan apa yang dilakukannya karena diduga keras berupaya untuk menutup-nutupi tindak pidana korupsi yang dilakukannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di ruangannya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014) dinihari.

Bambang menjelaskan, jaksa penuntut dari KPK telah tepat menampilkan beberapa alat bukti. Salah satu yang paling mencengangkan adalah adanya bukti bahwa Anas telah mengarahkan dan mempengaruhi para saksi.

"Dari pemeriksaan Anas itu, JPU dipandang telah dapat membuktikan secara jelas mempengaruhi proses persidangan dengan cara menekan saksi-saksi secara sistematis agar kebenaran substansil tidak terungkap," jelas Bambang.

"Tindakan Anas itu bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice. KPK akan mengkajinya untuk membuka kemungkinan penyidikan atas hal itu," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan untuk menuntut Anas dengan hukuman yang berat. "Setidaknya menjadikannya sebagai hal yang sangat memberatkan karena terbukti berupaya menyesatkan proses persidangan yang hendak mencari kebenaran materiil," tegas Bambang.
Obstructing of justice adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan utnuk memutarbalikkan, mengacaukan, atau menggagalkan proses persidangan yang menyebabkan proses hukum menjadi berlangsung tidak adil

Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap barang bukti yang mencengangkan dalam sidang Anas Urbaningrum. Penuntut umum dari KPK membeberkan laporan mata-mata mengenai penyidikan kasus Hambalang yang melibatkan blackberry mesengger milik Anas.

"Apakah saudara saksi menggunakan blackberry messenger dengan nama Wisanggeni," tanya Jaksa Yudi Kristiana di PN Tipikor, Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/9/2014) dinihari.

"Ya, itu saya," jawab Anas.

Jaksa Yudi lantas membacakan printout dalam blackberry messenger yang ada di dalam handphone tersebut. Yudi mengatakan data itu didapatkan, dari forensik ponsel Anas.

"Mohon izin majelis, saya bacakan printout yang ada di Wisanggeni, karena ini cukup penting," ujar Yudi.

"Ril, 100 dikasih 15 DPP, 100 dikasih Nz langsung untuk beli Blackberry nll. Eva kasih marshal dan Sudeweo," ujar Yudi membacakan isi dari pesan BBM tersebut.

"Hambalang titik dua, usahakan anggaran karena ada perusahaan istri," kata Yudi.

"Tanah di Jogja dikaitkan dengan satu juta dari Nz. Keterangan Nz saja. Dicari hub telepon antara gerak dengan ajudan dan di ketemuan Nz di tahun 2010. BAP Nuril tidak ada. Tapi dari petunjuk-petunjuk tentang pemberian dari Nz melalui adc," lanjut Yudi.

"Jangan sampai ada bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU. Jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres," lanjut Yudi masih membacakan pesan tersebut.

"Hub AU-NZ sudah lama kurang bagus. Anas Urbaningrum," kata Yudi.

Yudi lantas menanyakan apakah Anas mengetahui pesan tersebut. Anas balik bertanya, dia meminta kejelasan, siapa yang mengirimkan pesan itu. Sang terdakwa tak merasa mengirimkan pesan itu.

"Yang mulia mohon izin, ini perlu dijelaskan dari siapa pesan tersebut. Yang jelas itu bukan dari saya. Dan perlu juga ada kejelasan, apa yang saya tanggapi atau respon di situ," ujar Anas.

"Ini dari profilenya Wisanggeni," jawab Yudi.

 "Apakah ada respons dari saya, kalau memang ada respons dari saya, pasti tergambar di situ. Tanggal berapa itu," Anas kembali bertanya.

Yudi lantas menjelaskan data-data yang ada dalam handphone tersebut. Namun dia tidak menjelaskan mengenai pesan tersebut, apakah pesan yang dikirim atau yang diterima Anas.

"Kalau tanggalnya di sini tidak ada," ujar Yudi.

Tidak ada komentar: