BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 September 2014

Inilah Tata Cara Pemilihan Ketua DPR

Oleh: Marlen Sitompul

INILAHCOM, Jakarta - Pansus Tata Tertib (Tatib) DPR menyusun tata cara untuk pemilihan Ketua DPR periode 2014-2019. Dimana, setiap Fraksi di DPR memiliki hak untuk mengajukan nama untuk dipilih calon pimpinan Ketua DPR.

Wakil Ketua Pansus Aziz Syamsuddin mengatakan, setiap Fraksi di DPR nantinya bisa mengusulkan nama baik dari internal maupun eksternal partai.

"Paketnya itu setiap fraksi mengusulkan nama untuk dipilih calon ketua," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Menurutnya, setelah beberapa nama yang diusulkan sudah mengerucut, maka Paripurna DPR memutuskan Ketua DPR secara voting.

"Nanti dari setiap fraksi mengajukan nama, setelah jadi paket baru divoting di Paripurna," kata Aziz.

Untuk itu, lanjutnya di dalam Pansus Tatib DPR sendiri tidak ada yang kruasial terkait tata cara pemilihan Ketua DPR. Sebab, tata cara pemilihan Ketua DPR itu telah diatur dalam UU MD3. [gus]

Tidak ada komentar: