BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 September 2014

BPJS Kesehatan Buka Lowongan CPNS 2014

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang mulai beroperasi sejak awal tahun membuka lowongan bagi para pelamar seleksi CPNS 2014. Pendaftaran CPNS di BPKS Kesehatan di buka untuk hingga 7 September 2014 pukul 23.59 WIB.
Dikutip Liputan6.com dari situs resmi BPJS Kesehatan, Kamis (4/9/2014), lembaga jaminan kesehatan nasional tersebut menawarkan tujuh posisi bagi para pelamar CPNS 2014.
Ketujuh posisi yang ditawarkan yaitu, staf fungsi pemasaran (PM), staf di fungsi Kepesertaan (KP), staf di fungsi Manajemen Pelayanan Kesehatan (MPK), staf di fungsi TI (TI), staf di fungsi Keuangan (KEU), staf di fungsi Umum (UM) dan Sekretaris (SEKR).
Pendaftaran dibuka bagi para pelamar dengan gelar S1 dan D3. Bagi para lulusan perguruan tinggi swasta, minimal harus terakreditasi B bagi Dokter Umum/Gigi.
Persyaratan batas usia maksimal lulusan D3 yaitu 25 tahun per 31 Desember 2014. Dengan batas waktu yang sama, usia maksimal lulusan S1 adalah 27 tahun dan 32 tahun untuk Dokter Umum/Gigi.
BPJS Kesehatan hanya memilih pelamar CPNS 2014 lulusan S1/D3 yang belum menikah. Sementara status bagi Dokter Umum/Gigi, diperbolehkan belum atau sudah menikah.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mematok syarat IPK minimal bagi lulusan S1/D3, 2,75 dari universitas negeri dan 3 untuk swasta.
Beda lagi dengan standar IPK minimal bagi pelamar Dokter Umum/Gigi yaitu 2,5 (negeri) dan 2,75 (swasta).
Secara umum, BPJS Kesehatan memperlukan CPNS yang mampu mengoperasikan komputer. Sementara dari kemampuan linguistik, BPJS Kesehatan membutuhkan pelamar yang dapat berbahasa Inggis baik aktif maupun pasif.
Para pelamar CPNS yang mendaftar ke BPJS Kesehatan juga harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, menjalani Ikatan Dinas selama dua tahun terhitung sejak diangkat menjadi calon pegawai.
Terakhir, BPJS Kesehatan juga menuntut kesediaan para pelamar CPNS 2014 untuk tidak menikah satu tahun terhitung sejak diangkat menjadi calon pegawai. (Sis/Nrm)

Tidak ada komentar: