Jpnn
JAKARTA -
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
mendorong Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ikut ambil bagian dalam uji
materi Kementerian Negara yang menentang adanya jabatan wakil menteri
(Wamen) yang kini ditangani Mahkamah Konstitusi. Selaku lembaga audit,
BPK berkepentingan karena Wamen saat ini sebagai jabatan yang baru dalam
struktur pemerintahan menyedot APBN yang mencapai kisaran 1,2 Triliun
pertahun.
"Itu perlu dilakukan BPK karena keberadaan Wamen yang menjadi salah satu objek audit keuangan Negara masih juga tidak jelas dan tidak sah keberadaannya dari sisi perundang-undangan sehingga tidak kesulitan melakukan audit," kata Iskandar dalam rilisnya yang diterima JPNN, Minggu (18/3).
Saat ini, MK sedang melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materi dari unsur masyarakat terhadap pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Alasan pemohon, hal ini bertentangan dengan konstitusi yang tidak mengenal adanya wakil menteri. Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengangkat wakil menteri dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Iskandar menjelaskan BPK tak perlu takut melakukan uji materi karena ini menyangkut kepentingan menyelamatkan uang negara dan mempertegas status hukum jabatan Wamen. Apalagi sebelumnya, kata dia, Presiden pernah mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan BPK terkait divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke MK.
"Dorongan agar BPK menyiapkan uji materi tidaklah berlebihan dan tidak melanggartata krama antar Lembaga Tinggi Negara terhadap instrumen sebagai Lembaga Tinggi Negara karena presiden juga pernah melakukannya," katanya.
Dikatakan pula Iskandar, peran BPK menempuh uji materi UU Kementerian Negara adalah suatu implementasi dari fungsi BPK dalam melakukan pembenahan terhadap kinerja audit terkait tatacara dalih penggunaan uang Negara.
"Itu juga sekaligus berguna untuk menghindarkan institusi BPK dari model kinerja yang salah sehingga bermuara pada rusaknya tingkat kepercayaan publik kepada BPK," pungkasnya. (awa/jpnn)
"Itu perlu dilakukan BPK karena keberadaan Wamen yang menjadi salah satu objek audit keuangan Negara masih juga tidak jelas dan tidak sah keberadaannya dari sisi perundang-undangan sehingga tidak kesulitan melakukan audit," kata Iskandar dalam rilisnya yang diterima JPNN, Minggu (18/3).
Saat ini, MK sedang melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materi dari unsur masyarakat terhadap pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Alasan pemohon, hal ini bertentangan dengan konstitusi yang tidak mengenal adanya wakil menteri. Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengangkat wakil menteri dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Iskandar menjelaskan BPK tak perlu takut melakukan uji materi karena ini menyangkut kepentingan menyelamatkan uang negara dan mempertegas status hukum jabatan Wamen. Apalagi sebelumnya, kata dia, Presiden pernah mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan BPK terkait divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke MK.
"Dorongan agar BPK menyiapkan uji materi tidaklah berlebihan dan tidak melanggartata krama antar Lembaga Tinggi Negara terhadap instrumen sebagai Lembaga Tinggi Negara karena presiden juga pernah melakukannya," katanya.
Dikatakan pula Iskandar, peran BPK menempuh uji materi UU Kementerian Negara adalah suatu implementasi dari fungsi BPK dalam melakukan pembenahan terhadap kinerja audit terkait tatacara dalih penggunaan uang Negara.
"Itu juga sekaligus berguna untuk menghindarkan institusi BPK dari model kinerja yang salah sehingga bermuara pada rusaknya tingkat kepercayaan publik kepada BPK," pungkasnya. (awa/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar