INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mulai berhati-hati mengusut kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhati-hati untuk melakukan penyitaan aset milik pegawai Dispenda DKI Jakarta itu.
"Yang
akan disita benda tidak bergerak, ada proses, menyangkut tanah, tim
harus hati-hati sehingga melangkah mulai dari awal hingga akhir harus
hati-hati," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Adi
Toegarisman, Senin (19/3/2012).
Menurut Adi, yang dilakukannya dalam penyidikan harus sesuai dengan koridor hukum.
"Semua masalah sesuai dg fakta hukum, jangan sampe melanggar hukum," katanya.
Mengenai
jumlah aliran dana ke rekening Dhana, Kejaksaan Agung masih belum
mengungkapkan jumlah pastinya. Menurut Toegarisman, pengungkapan itu
tergantung fakta hukum dalam penyidikannya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar